Nasional
Berhasil Jaga Stok Beras Nasional, Komisi IV DPR RI Beri Apresiasi Mentan Amran
Kitasulsel–JAKARTA Kinerja gemilang Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menuai apresiasi dari anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta (2/7/2025).
Salah satu pencapaian yang paling disorot adalah keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga stok beras nasional pada level 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.
Dalam paparannya, Mentan Amran mengungkapkan bahwa serapan beras oleh Perum Bulog hingga pertengahan 2025 telah mencapai 2,6 juta ton.
Proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tren positif dengan estimasi produksi beras nasional sepanjang Januari–Agustus 2025 mencapai 24,97 juta ton.
“Kita patut bersyukur, luas panen dan produksi beras nasional terus menunjukkan lonjakan positif. Bahkan, Menteri Keuangan menyebut bahwa produksi beras Indonesia merupakan yang paling produktif di kawasan ASEAN,” ujar Amran.
Ia menambahkan bahwa berbagai proyeksi internasional turut memperkuat keyakinan atas keberhasilan sektor pertanian nasional. “USDA memperkirakan produksi beras Indonesia tahun ini mencapai 34,6 juta ton, tertinggi di ASEAN.
Sementara FAO memproyeksikan total produksi Indonesia pada 2025 mencapai 35,6 juta ton. Ini hasil dari kerja keras seluruh insan pertanian, dukungan penuh Komisi IV DPR RI, dan tentu saja arahan serta perhatian besar dari Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, terhadap sektor pertanian,” jelasnya.
Apresiasi datang dari berbagai fraksi di Komisi IV. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Suwendra, menyebut capaian Kementan sebagai bukti nyata efektivitas kerja pemerintah.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Menteri dan seluruh jajaran. Meski ada catatan soal stok lama, angka akhir tetap mencetak rekor tertinggi selama 57 tahun. Ini luar biasa. Kami ucapkan selamat Pak Menteri,” ungkap Ketut.
Namun demikian, Ketut mengingatkan pentingnya langkah cepat dalam menjaga harga gabah petani menjelang musim panen berikutnya.
“Saat ini serapan sudah hampir 2,7 juta ton, tinggal tersisa 300 ribu ton. Panen berikutnya akan segera dimulai. Jika tidak segera ada Inpres, maka harga di tingkat petani bisa jatuh,” tambahnya.
Anggota Fraksi Gerindra, Dwita Ria Gunadi, menyoroti dampak positif program optimalisasi lahan dan pompanisasi terhadap produktivitas pertanian.
“Produksi gabah kering giling mencapai 33,18 juta ton atau 60,94 persen. Kami harap Kementan bisa menjaga tren positif ini hingga akhir tahun,” ujarnya.
Senada, Sulaeman L. Hamzah dari Fraksi NasDem menilai keberhasilan sektor pertanian tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia.
“Beberapa negara sudah menyatakan minat untuk mengimpor beras dari Indonesia. Ini prestasi luar biasa yang harus dijaga,” kata Sulaeman.
Sementara itu, Johan Rosihan dari Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kehadiran langsung Mentan Amran di lapangan.
“Kami melihat langsung bagaimana Pak Menteri turun ke lapangan, bahkan hingga ke pelosok, termasuk di Sumbawa. Terima kasih atas komitmen, semangat, dan kerja keras Bapak Menteri di lapangan. Sekali lagi selamat kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran,” tutup Johan. (*)
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login