Connect with us

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: Hewan di Istiqlal Tak Semua Berasal dari Kurban Umat Islam

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa tidak seluruh hewan yang dititipkan di Masjid Istiqlal pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah berasal dari umat Islam.

Menurut Menag, hewan-hewan tersebut dikelola melalui tiga kategori, yakni kurban, dam, dan bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar usai pelaksanaan Salat Iduladha 1447 H di Masjid Istiqlal, Rabu (27/5/2026).

Menag menjelaskan bahwa esensi Iduladha bukan hanya menjalankan ritual ibadah semata, tetapi juga menjadi momentum berbagi kepada sesama, terutama masyarakat yang membutuhkan.

“Iduladha ini sebetulnya identik dengan bulan berbagi. Kita berharap melalui momentum ini, semua orang bisa mencicipi gizi hewani, baik melalui jalur ibadah kurban maupun skema bantuan sosial seperti yang kita lakukan salah satunya di Masjid Istiqlal ini,” ujar Nasaruddin Umar.

Solidaritas Lintas Agama

Menag mengungkapkan bahwa semangat berbagi pada Iduladha tahun ini juga datang dari masyarakat non-muslim. Bahkan, sebagian hewan yang diterima Masjid Istiqlal berasal dari sumbangan masyarakat umum dan institusi keagamaan lain, termasuk Gereja Katedral Jakarta.

BACA JUGA  Jufri Rahman Dampingi Menteri Agama Nazaruddin Buka Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Utara

“Banyak sekali teman-teman kita yang non-muslim juga menyerahkan hewan kurbannya. Bahkan hampir separuh dari total hewan yang ada, berasal dari masyarakat umum yang mungkin niatnya tidak dimasukkan sebagai kurban secara syariat Islam. Kami sangat mengapresiasi toleransi dan kepedulian sosial ini,” ungkapnya.

Menurut Menag, secara syariat Islam, ibadah kurban memang diperuntukkan bagi umat muslim yang mampu. Namun, partisipasi masyarakat lintas agama menunjukkan tingginya kesadaran sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan daging kurban.

Untuk mengakomodasi berbagai bentuk kontribusi tersebut, pihak Masjid Istiqlal menerapkan tiga skema pengelolaan.

Skema pertama adalah hewan kurban konvensional yang memang diniatkan sebagai ibadah kurban wajib maupun sunah bagi umat Islam.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Dorong Kalangan Kampus jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

Skema kedua berupa penitipan dam bagi jemaah haji di Arab Saudi yang ingin menyalurkan denda atau penebusannya di Indonesia agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat di tanah air.

Sementara skema ketiga adalah bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang menampung kontribusi perusahaan maupun individu non-muslim dalam bentuk sedekah sosial.

Puluhan Hewan Kurban Disalurkan

Hingga Hari Raya Iduladha 1447 H, Masjid Istiqlal tercatat menerima 63 ekor sapi, 18 ekor kambing, dan 1 ekor domba.

Seluruh hewan tersebut mulai disembelih pada 28 Mei 2026 dan didistribusikan secara akuntabel kepada masjid, musala, panti asuhan, majelis taklim, pondok pesantren, madrasah, hingga perguruan tinggi Islam yang berada di bawah binaan maupun relasi Masjid Istiqlal.

“Insya Allah sistem pertanggungjawaban di Istiqlal ini kami lakukan dengan transparan. Nanti akan kami laporkan kembali kepada para penyumbang sesuai dengan bentuk penyerahan dan niatnya masing-masing,” tambah Menag.

BACA JUGA  Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp 2,3 T untuk 100 Lokasi, Biaya per Siswa Rp 48 Juta per Tahun

Terkait hewan kurban dari pimpinan negara, Nasaruddin Umar juga mengonfirmasi bahwa pihak Masjid Istiqlal telah menerima penyerahan resmi hewan kurban dari Presiden dan Wakil Presiden pada malam takbiran.

Sapi kurban milik Presiden tercatat memiliki bobot sekitar 1,3 ton, sedangkan sapi milik Wakil Presiden berbobot 1,2 ton. Menag memastikan seluruh hewan kurban tersebut dalam kondisi sehat dan layak sembelih.

“Kita sudah cek secara medis, bahkan sudah ada sertifikat kesehatannya. Semuanya sehat walafiat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Menag berharap perayaan Iduladha tahun ini dapat menjadi momentum kebersamaan sehingga seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaat dan kebahagiaan melalui distribusi daging kurban.

“Kita ingin semua masyarakat kita di Indonesia ini tersenyum pada saat Iduladha, merasakan kebersamaan lewat bantuan dari manapun datangnya,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Tangani Bidang Hukum, HAM dan Keamanan, 4 Politisi Sulsel Ditempatkan di Komisi III DPR RI

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Dorong Kalangan Kampus jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Jufri Rahman Dampingi Menteri Agama Nazaruddin Buka Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Utara

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending