Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulsel Gelontoran Rp 3,5 Miliar untuk Pembangunan Lapangan Gaspa dan Dukungan UMKM di Palopo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada Pemerintah Kota Palopo. Dana ini dialokasikan untuk dua prioritas utama: pembangunan dan revitalisasi Lapangan Gaspa serta dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palopo.

Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sulsel untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayahnya.

Lapangan Gaspa yang merupakan ikon olahraga dan ruang publik penting di Palopo akan mendapatkan sentuhan modernisasi agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat, baik untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas sosial lainnya.

BACA JUGA  Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

Selain itu, sebagian dari dana hibah ini akan dikhususkan untuk pengembangan UMKM di Palopo.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. “Dukungan ini diharapkan dapat membantu UMKM di Palopo untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, dan pada akhirnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam Berbagainya.

Bantuan ini disambut baik oleh Pemerintah Kota Palopo, yang menyatakan bahwa dana tersebut akan segera digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan penuh dari Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Pemprov Sulsel.

Dana ini akan sangat berarti bagi kemajuan Palopo, baik dari sisi infrastruktur maupun pengembangan ekonomi masyarakat,” kata Firmanza, PJ Walikota Palopo.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur Sulsel: Pemuda Jangan Takut Bermimpi Besar

Diperkirakan, dengan adanya bantuan ini, pembangunan di Palopo dapat berjalan lebih cepat, serta UMKM setempat dapat berkembang pesat, memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Palopo. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  PORNAS Korpri 2025: Tim Basket ASN Sulsel Target Back to Back Champion

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending