Kabupaten Sidrap
Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos
Kitasulsel–JAKARTA Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pinjam pakai lahan untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat rintisan, Kamis (10/7/2025).
Bupati Syaharuddin hadir didampingi Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi, pada acara di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jakarta.
Kegiatan dipimpin Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, melibatkan 44 pemerintah daerah dan 3 universitas.
Saifullah Yusuf menyampaikan, penandatanganan MoU ini menjadi dasar hukum sebelum pembangunan sekolah rakyat permanen dimulai, dengan target 100 titik sekolah rakyat akan beroperasi pada Juli 2025 secara nasional.
“Hal ini sebagai langkah percepatan program Sekolah Rakyat sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Sementara Syaharuddin Alrif menyatakan, Pemkab Sidrap siap mendukung penyiapan lahan dan sarana pendukung agar program Sekolah Rakyat dapat berjalan lancar.
“Alhamdulillah, Sidrap menjadi bagian dari program Sekolah Rakyat yang akan membantu warga miskin ekstrem mendapatkan akses pendidikan berkualitas,” kata Syaharuddin.
Sementara itu, Kadis Sosial Sidrap menjelaskan, penandatanganan ini khusus untuk pinjam pakai gedung SMP Negeri 6 Sidrap sebagai lokasi rintisan Sekolah Rakyat sementara.
“Lokasinya akan digunakan untuk tahap 1B, dengan 4 rombongan belajar jenjang SMP yang Insya Allah mulai pembelajaran akhir Juli 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, gedung SMP Negeri 6 Sidrap saat ini sedang direnovasi oleh Kementerian PUPR, dengan 100 siswa dari keluarga kurang beruntung (desil 1 dan 2) yang telah siap mengikuti pendidikan.
Selain itu, lanjut Wahidah, Sidrap juga akan menjadi lokasi tahap 1C Sekolah Rakyat di Gedung BLK Sidrap untuk 4 rombongan belajar, terdiri atas 2 rombel jenjang SD dan 2 rombel jenjang SMA, dengan total sekitar 100 siswa.
“Sidrap juga akan mendapatkan program Sekolah Rakyat permanen yang berlokasi di Desa Mario, Kulo, dengan lahan seluas 10 hektare. Nantinya akan menampung sekitar 1.000 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA,” tandas Wahidah. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login