Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup dan Ketua TP PKK Silaturahmi dengan Warga Sidrap di Balikpapan

Published

on

Kitasulsel–BALIKPAPAN Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama Ketua TP PKK sekaligus Ketua Dekranasda Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin, menggelar silaturahmi dengan warga Sidrap yang berdomisili di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/7/2025) malam.

Kegiatan berlangsung di kediaman Ketua Kerukunan Bugis (Kebugis) Sidrap di Balikpapan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta warga Sidrap yang menetap di kota tersebut.

Turut hadir, sejumlah pengurus TP PKK dan Dekranasda Sidrap, serta beberapa pejabat Pemkab Sidrap yang mengikuti rangkaian acara HUT ke-45 Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) di Balikpapan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidrap menyampaikan apresiasi kepada warga Sidrap di Balikpapan atas kekompakan dan kontribusi mereka dalam menjaga silaturahmi serta membawa nama baik daerah.

BACA JUGA  Rakor MUI Baranti, Bupati Sidrap Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Semoga silaturahmi ini memperkuat hubungan kekeluargaan antara pemerintah daerah dan masyarakat di Balikpapan,” ujar Nurkanaah.

Sementara itu, Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin, mengajak warga Sidrap di Balikpapan untuk bersama-sama mendukung program pembangunan daerah, termasuk mempromosikan potensi Sidrap di bidang kerajinan dan UMKM.

“Kita keluarga besar Sidrap. Silaturahmi ini menjadi ruang untuk saling mendukung dalam berbagai upaya memajukan daerah,” ujarnya.

Acara berlangsung penuh keakraban dan dirangkaikan dengan ramah tamah serta dialog.

Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidrap menjaga ikatan dengan warganya di perantauan serta mendorong kontribusi bersama dalam pembangunan daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Jadi Sarana Belajar, Warga Binaan Sidrap Terima Buku Bacaan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  GPM Serentak HUT Sulsel, Pemkab Sidrap Hadirkan Pangan Murah untuk Warga

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa
Continue Reading

Trending