Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pantau Progres Jalan Penghubung Lombo, Bupati Sidrap: Sudah Banyak Lewat Sini

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, kembali meninjau progres perbaikan jalan penghubung Desa Lombo dengan Dengeng-dengeng, Buntu Buangin, dan Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Senin (14/7/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan perbaikan jalan berjalan lancar dan segera dapat dinikmati masyarakat.

“Alhamdulillah, meski belum selesai, masyarakat sudah banyak lewat di sini,” ujar Bupati di lokasi.

Ia menyampaikan, perbaikan jalan tersebut akan dilanjutkan dengan perkerasan agar aman dan nyaman dilalui masyarakat.

Rahim, salah seorang warga setempat, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sidrap atas perbaikan jalan tersebut. Ia menyatakan, perbaikan jalan akan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Perbaikan jalan ini sangat berarti dan memudahkan mobilitas kami. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Bapak dalam membangun desa kami,” lontarnya.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Jemput Langsung Jemaah Sidrap di Asrama Haji Sudiang

Hadir mendampingi dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas Pemdes PPA Abbas Aras, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, Kapolsek Pitu Riase Ipda Sakaria, serta para kepala desa di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, upaya penembusan jalan penghubung Desa Lombo menuju Dengeng-dengeng, Buntu Buangin, dan Belawae, berlangsung 5 dan 6 Juli lalu dipimpin Bupati Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pimpin Apel Pagi Perdana,Bupati Sidrap:Kerja Tulus Dan Ikhlas Untuk Masyarakat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Berikan Pelayanan Prima, Mitra Annur”Passongko Cella’e’ Dampingi Langsung Jamaah dalam Pengurusan Administrasi Umrah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Kelar Panen di Alesalewo, Bupati Sidrap Lanjut Tabela Program IP300 di Allakkuang
Continue Reading

Trending