Connect with us

Pemkot Makassar

Transformasi Digital, Pemkot Makassar Gagas Pengembangan Merit Sistem Wujudkan Profesionalisme ASN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menuju transformasi digital kepegawaian. Di mana, penjajakan pengembangan Merit Sistem tengah dilakukan.

Tujuannya, mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu implikasi terhadap pelayanan ke masyarakat.

Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly usai menerima Praktisi Transformasi Digital Reformasi Birokrasi Juwanda bersama OPD teknis lingkup Pemkot Makassar di Ruang Bilateral Wali Kota Makassar, Kamis (17/7/2025).

Kata Sekda Zulkifly, pertemuan itu agenda diskusi mengenai manajemen kepegawaian melalui merit sistem secara digital. Apalagi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memberikan arahan soal transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

“Jadi kami tadi diskusi bersama Pak Juwandi mengenai pengembangan Merit Sistem. Ini tidak hanya pada pelayanan publik tetapi juga pada pemetaan kepegawaian,” ujar Sekda Zulkifly.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Genjot Urban Farming Jadi Ikon Baru Kota

Mantan Camat Ujung Pandang itu menyebutkan, Wali Kota Munafri tertarik dengan penerapan merit sistem di Jawa Barat dan telah melakukan kontak dengan pihak terkait untuk membahas lebih lanjut.

“Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bagaimana pemetaan pegawai dan potensi dapat dilakukan melalui digitalisasi dan dashboard.

Nah, melalui dashboard ini, Pak Wali dapat memantau kinerja pegawai, menilai talenta dan kompetensi, serta membuat keputusan yang lebih efektif,” tukasnya.

“Sistem ini juga memungkinkan pemberian TPP dan penilaian kinerja dilakukan secara digital,” tambahnya.

Lebih jauh, Sekda Zulkifly menilai dengan adanya sistem dashboard ini, Walikota dapat menilai setiap individu pegawai secara lebih akurat, tanpa harus bertemu langsung dengan mereka.

Semua informasi tentang pegawai, termasuk talenta, kompetensi, dan prestasi, dapat diakses melalui dashboard.

BACA JUGA  Danny Pomanto Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Disdik Makassar

Diskusi ini akan dilanjutkan dengan FGD dan rapat bersama Walikota untuk membahas lebih lanjut tentang penerapan merit sistem secara digital. Dengan demikian, diharapkan manajemen kepegawaian dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Terpisah, Praktisi Transformasi Digital Reformasi Birokrasi Juwanda mengatakan pihaknya bersama jajaran Pemkot Makassar berdiskusi tentang pengembangan merit sistem. Dimana, konsep ini sudah dilakukan Pemkot Bandung atau Pemprov Jabar.

“Kami berbagi pengalaman tentang bagaimana perjalanan pengembangan merit sistem, dari awal hingga berhasil mendapatkan skor tertinggi di Indonesia.

Kami juga akan berbagi best practice, tips, dan kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi,” ungkap Juwanda.

Ia memberikan apresiasi terhadap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengenai konsep Merit Sistem. “Pak Wali memiliki komitmen yang luar biasa untuk pengembangan merit sistem.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan IAI Sulsel Rancang Kolaborasi untuk Benahi Sekolah dan Kantor Pemerintahan

Merit sistem sangat penting dalam pemerintahan karena ASN adalah motor pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan merit sistem menjadi sangat penting,” jelasnya.

Output dari diskusi ini, sambung Juwanda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Makassar. Namun, hasil outputnya sendiri akan ditentukan nanti usai pembahasan lebih lanjut bersama Wali Kota Makassar.

“Kami berharap pengalaman pengembangan merit sistem di Jawa Barat dapat diadopsi oleh Makassar, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Juwanda, pengembangan merit sistem tidak hanya tentang aplikasi, tetapi juga tentang tata kelola, data yang baik, infrastruktur yang baik, dan political will yang kuat.

“Saya percaya bahwa dengan political will yang kuat dari pimpinan, merit sistem dapat diterapkan dengan mudah,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan IAI Sulsel Rancang Kolaborasi untuk Benahi Sekolah dan Kantor Pemerintahan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Ajak Lulusan UT Berperan Lewat Makassar Kreatif Hub

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Genjot Urban Farming Jadi Ikon Baru Kota

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel