Connect with us

DPRD Kota Makassar

Ketua DPRD Makassar Supratman Ingatkan Pemkot, Jangan Terima Pegawai Baru, Sejahterakan yang Sudah Ada!

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai secara diam-diam, terutama untuk pegawai Laskar Pelangi. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.

Supratman mendapatkan informasi pemkot sekarang ini kembali memasukkan beberapa tenaga honorer di sejumlah instansi. Menurutnya, itu tak perlu dilakukan dikarenakan penerimaan tersebut dapat membebani lagi anggaran daerah.

“Kami di DPRD menerima laporan ini, makanya kami minta agar pemkot jangan ini dilanjut karena akan menambah anggaran beban daerah,” kata Supratman, Jumat 3 Januari 2025.

Ditambah kata Supratman, sudah ada sebagian pegawai Laskar Pelangi hari ini yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, anggaran yang ada sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang sudah ada.

BACA JUGA  DPRD Puji Tabligh Akbar Qur’an & Skill 2025 Pemkot Makassar

“Kita minta Pemkot Makassar untuk transparan dalam rekrutmen pegawai dan memprioritaskan kesejahteraan pegawai yang sudah ada,” tambahnya.

Pemkot Makassar diminta untuk mempertimbangkan dampak rekrutmen tersebut terhadap anggaran daerah dan kesejahteraan pegawai yang sudah ada. DPRD Makassar akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan kebijakan Pemkot Makassar sesuai dengan kepentingan rakyat.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat di DPRD soal ini sebagai upaya pencegahan penggunaan anggaran di pemkot,” demikian Supratman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Sangkala Saddiko Mengemban Amanah untuk Periode Ketiga

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  DPRD Makassar Terima Kunjungan DPRD Kota Palopo, Bahas Efisiensi Anggaran

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel