Connect with us

Kabupaten Sidrap

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pembentukan Kampung Redam di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, bersama jajarannya, melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (22/7/2025).

Kunjungan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di ruang kerjanya lantai II.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kepala Inspektorat Mustari Kadir, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida A. Soeharto, serta instansi terkait lainnya.

Daniel menjelaskan kunjungan ini sebagai ajang silaturahmi dan memperkenalkan diri, sekaligus membahas rencana kerja sama terkait pembentukan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian) di Kabupaten Sidrap.

“Kami ingin meminta satu desa di Sidrap untuk menjadi Kampung Redam, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut ke depannya,” ujar Daniel.

BACA JUGA  248 Peserta Ikuti Open Badminton Bupati Cup 2025 di Sidrap

Sementara itu, Wabup Sidrap menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut serta komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program-program Kemenkumham, termasuk edukasi HAM dan pembentukan produk hukum daerah.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Pemerintah daerah tentu siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan,” ungkap Nurkanaah.

Pertemuan berlangsung hangat dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata serta foto bersama. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bunda PAUD Sidrap Gaungkan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Keliling Tinjau SPPG, Pastikan MBG Lancar

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama TPID
Continue Reading

Trending