Connect with us

Kabupaten Sidrap

Presiden Luncurkan Tema Logo HUT ke-80 RI, Pemkab Sidrap Hadir Daring

Published

on

Kitasuslsel–SIDRAP Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia melalui siaran daring dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Peluncuran ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipimpin Wakil Bupati, Nurkanaah, dari Ruang Bupati Sidrap.

Hadir di kesempatan itu, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Wahyudi, Wakapolres, Kompol Zulkarnain, Kaban Kesbangpol, Muhammad Arsul, dan Kasat Pol PP Damkar, Usman Demma.

Tampak pula Kadis Perhubungan, Andi Bahari, Kadis Sosial, Wahidah Alwi, Kadisnakkan, Suharya Angriani, Kabag Pemerintahan, Fandy Anshary, dan Kabag Kerja Sama, Andi Besse.

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan

Sementara logo HUT ke-80 RI tahun ini lahir dari semangat “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”. Logo tersebut mengangkat warisan kolektif sebagai penggerak energi bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya persatuan dan gotong royong sebagai kekuatan bangsa dalam membangun kesejahteraan rakyat.

“Kita boleh berbeda dan bersaing, tapi kita semua bersaudara sebagai anak bangsa. Dengan semangat 80 tahun Indonesia merdeka, mari kita teguh melangkah membangun masa depan bangsa yang lebih baik,” ucapnya.

Presiden juga mengajak masyarakat memaknai peringatan kemerdekaan dengan kegiatan nyata seperti gotong royong, pentas seni budaya, serta bakti sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Sidrap Terima Dana Insentif Fiskal 2025 atas Kinerja Penurunan Stunting

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyambut baik peluncuran tema dan logo HUT ke-80 RI. Ia menilai usia 80 tahun kemerdekaan menjadi tonggak penting untuk memperkuat semangat kebangsaan dan kolaborasi semua elemen masyarakat.

“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan dan bergerak bersama dalam membangun Sidrap yang lebih baik,” ujar Nurkanaah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bersama Dandim Tinjau Jalan Perbatasan dengan Motor Trail

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Damai

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan
Continue Reading

Trending