Connect with us

Luwu Timur

Hadiri Bimtek se-Indonesia Timur, PPID Lutim Siap Dukung Prioritas Nasional

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) turut ambil bagian dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Wisma Kalla, Makassar, dan disiarkan secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube, Kamis (24/7/2025).

Mengusung tema “Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional”, kegiatan ini menghimpun peserta dari 10 provinsi dan 24 kabupaten/kota di Indonesia Timur yang terdiri dari para pengelola layanan informasi publik.

Direktur informasi publik, Dr. Nursodik Gunarjo, yang membuka kegiatan ini, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga fondasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Terima Kunker Danlantamal VI Makassar

“pemahaman masyarakat yang memadai terhadap kebijakan pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik ini tentu saja nanti akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program prioritas nasional sehingga program ini tidak berjalan satu arah, tapi bisa berjalan secara dialogis”, ujar Nursodik.

“PPID terbukti telah menjadi ujung tombak di dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID dalam melayani pemohon informasi, telah meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap tata kelola penyelenggaraan negara yang akuntabel”, tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua sesi utama, yaitu:

Menuji indonesia emas 2045 melalui pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel oleh ketua komisi informasi Sulsel, Fauziah Erwin.

BACA JUGA  Pemkab Lutim dan Unhas Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Sesi praktik teknis yang membahas penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi, serta inovasi pelayanan informasi publik.

Hayati, Kepala Bidang IKP sebagai perwakilan PPID utama Lutim, yang hadir secara langsung dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek ini.

Ia menilai bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kompetensi PPID dalam menjawab kebutuhan publik atas informasi yang terbuka, cepat dan tepat.

“Kami di daerah sangat merasakan urgensi keterbukaan informasi. Lewat kegiatan ini, kami dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan pelayanan serta mendorong kolaborasi antar daerah untuk bersama mendukung program prioritas nasional”, ucap Hayati.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Inne Yunita, Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dari PPID Utama Lutim, yang juga aktif mengikuti rangkaian materi dan diskusi.

BACA JUGA  Gerakan Luwu Timur Sedekah Jumat Tetap Konsisten, 20 Paket Sembako Disalurkan di Lakawali

Partisipasi aktif PPID Lutim dalam forum ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung terciptanya tata kelola informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Batasi Jam Malam Siswa, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.

Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi para pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap harinya.

Kebijakan ini diambil dalam rangka perlindungan anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian atas aturan ini, antara lain:

1. Jika siswa mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Hadiri Pengukuhan Mincara Malili, Komitmen Lestarikan Adat Luwu

2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

4. Dalam kondisi darurat atau bencana.

5. Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.

Pemerintah daerah juga menekankan perlunya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan, sedangkan Satpol PP diberi tanggung jawab melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.

Camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan untuk ikut mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di wilayahnya masing-masing.

Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Imbau Penghentian Kegiatan Kantor saat Waktu Shalat Berjamaah

Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa, kebijakan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi tumbuh kembang anak.

“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut serta menjaga dan mengawasi anak-anak pada malam hari agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel