Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Lantik Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi melantik Naili Trisal sebagai Wali Kota Palopo dan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Wakil Wali Kota Palopo untuk periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Senin (4/8/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-2861 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam sumpah jabatannya, Gubernur Andi Sudirman mengingatkan pentingnya amanah yang diemban oleh kepala daerah baru.

“Pada hari ini, Senin 4 Agustus 2025, saya Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia, resmi melantik saudari Naili sebagai Wali Kota Palopo dan saudara Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Wakil Wali Kota Palopo. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

Gubernur Andi Sudirman juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah, serta mendorong Kota Palopo menjadi motor penggerak ekonomi dan Pembangunan di wilayah Luwu Raya.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah kota, provinsi dan pusat dapat terjalin. Insya Allah semangat Palopo menjadi kota sebagai sentra pembangunan dan pusat ekonomi layanan perdagangan barang dan jasa di wilayah Luwu Raya,” tambahnya.

Pelantikan ini dirangkaikan dengan pengukuhan Megawati Usman sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Palopo, serta pengukuhan Naili sebagai Bunda Forum Anak, Bunda Literasi, dan Bunda Paud Kota Palopo.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel dan Kota Palopo, serta tamu undangan dari pihak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilantik. (*)

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Job Fit untuk 32 Pejabat Eselon II, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Kejati Dilibatkan

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel