Connect with us

Kabupaten Sidrap

Rakor BKMT Sidrap Teguhkan Dukungan pada Program Keagamaan Bupati

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja 2025–2030 di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Sabtu (9/8/2025).

Mengusung tema “Optimalisasi Peran BKMT dalam Mewujudkan Masyarakat Sidrap yang Religius, Berkah, Maju, dan Sejahtera”, kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus BKMT kabupaten, pengurus kecamatan se-Sidrap, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Rakor dibuka Ketua BKMT Sidrap, H. Bachtiar, yang juga Kepala Dinas Kominfo, serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhammad Idris Usman.

Dalam sambutannya, H. Bachtiar menegaskan pentingnya rakor sebagai ajang menyelaraskan program BKMT dengan visi misi pemerintah, khususnya di bidang keagamaan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, rapat koordinasi ini sangat penting karena visi misi pemerintah di bidang keagamaan harus tersampaikan dan terintegrasi dengan program kerja BKMT,” ungkap Bachtiar.

BACA JUGA  Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN

“Salah satu program unggulan Bupati adalah menjadikan masyarakat Sidrap berkah dan religius, dan ini sejalan dengan program unggulan kita, seperti safari majelis taklim yang harus terus dievaluasi dan diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Bachtiar juga mengajak seluruh pengurus memaksimalkan kegiatan keagamaan, termasuk yasinan rutin setiap malam Jumat di tingkat kecamatan, agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Kakan Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman, menyampaikan peran BKMT sangat strategis dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam pembinaan akhlak dan karakter masyarakat.

“BKMT memiliki peran penting dalam membangun akhlak dan karakter masyarakat yang religius dan berkah, dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas,” ungkapnya.

Melalui Rakor ini, BKMT Sidrap diharapkan semakin aktif dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menggerakkan kegiatan keagamaan, mempererat ukhuwah, serta mendorong terwujudnya masyarakat Sidrap yang religius dan sejahtera. (*)

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Rakor Perencanaan Keuangan dan RBA Puskesmas Tahun 2026
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Rakor Perencanaan Keuangan dan RBA Puskesmas Tahun 2026

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Raih Peringkat 6 STQH XXIII Sulsel, Bupati: Kita Harus Berbenah Menuju Juara Satu

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Jadi Irup Pernikahan Purna Praja IPDN, Wabup Sidrap Ingatkan Nilai Kepamongprajaan ASN
Continue Reading

Trending