Connect with us

Kabupaten Sidrap

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Semarak pesta panen di Kabupaten Sidrap akan semakin meriah dengan hadirnya Sidrap Night Market Pesta Panen Raya yang digelar di Lapangan Sepak Bola Bojoe, Kecamatan Watang Pulu.

Event ini akan berlangsung selama sebulan penuh, mulai 12 September hingga 12 Oktober 2025, dengan berbagai kegiatan seru yang bisa dinikmati masyarakat.

Makmur, selaku koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa Sidrap Night Market tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga wadah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Insya Allah Sidrap Night Market akan digelar selama sebulan dalam rangka semarakkan pesta panen dan peningkatan UMKM,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, panitia telah menyiapkan sekitar 100 tenda kerucut khusus untuk pelaku UMKM lokal, yang akan menjajakan beragam produk kuliner, fashion, hingga kerajinan khas daerah.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas PLTB Tahap II bersama Direksi Barito Renewables dan ESDM

Selain itu, akan hadir pula wahana permainan untuk anak-anak dan dewasa, sehingga pengunjung bisa menikmati suasana malam dengan lebih berwarna.

Tak kalah menarik, panitia juga menyiapkan panggung hiburan besar yang akan menampilkan festival dangdut kategori umum dengan hadiah utama berupa motor listrik serta berbagai doorprize lainnya.

Dengan konsep pesta rakyat modern, Sidrap Night Market diharapkan menjadi magnet baru destinasi hiburan malam di Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Halal Bihalal NU: Perkuat Sinergi Bangun Daerah Religius

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Jalani Tahap Verval Penghargaan Dwija Praja Nugraha, Komitmen Pendidikan Jadi Sorotan PGRI

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Gelar Rapat Sinergitas Program dengan Seluruh Kepala Desa,H.Syaharuddin Alrif:Bergerak Bersama Untuk Sidrap Lebih Maju
Continue Reading

Trending