Connect with us

Kabupaten Sidrap

248 Peserta Ikuti Open Badminton Bupati Cup 2025 di Sidrap

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sebanyak 248 peserta dari berbagai daerah mengikuti Open Badminton Bupati Cup 2025 di Gedung Masyarakat Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Turnamen ini berlangsung mulai 2 hingga 6 September 2025.

Peserta tidak hanya datang dari Sulawesi Selatan, tetapi juga dari luar daerah, di antaranya Sulawesi Tenggara. Ajang ini mengusung tema “Raihlah Prestasi dan Junjung Tinggi Sportivitas.”

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menghadiri kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Selasa (2/9/2025).

Hadir pula Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Sekretaris Umum PBSI Sulsel Akmal Amin, Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, Ketua PBSI Sidrap sekaligus Anggota DPRD Sidrap Maradona.

BACA JUGA  Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Turun Langsung Cek Lokasi

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen tersebut sebagai wadah pencapaian prestasi.

“Open Badminton Bupati Cup 2025 ini wadah yang disediakan pemerintah daerah Sidrap, diinisiasi PBSI untuk mencetak prestasi,” ungkapnya.

Ia berharap ajang ini melahirkan atlet-atlet terbaik, khususnya untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Sidrap dan selamat bertanding dalam Open Badminton Bupati Cup 2025,” tandasnya.

Acara pembukaan turut dihadiri Kadisporapar Sidrap Patriadi, Plh Kadis Kesehatan Sidrap Ishak Kenre, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, Plt Ketua KONI Sidrap Sahabuddin Pabbaja, serta undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru PGRI Dua Pitue

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Panen Raya Sidrap Catat Serapan Beras Tertinggi, Bulog Beri Apresiasi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Turun Langsung Cek Lokasi
Continue Reading

Trending