Kementrian Agama RI
Menag: MBG Bikin Santri Belajar Lebih Semangat
Kitasulsel–JOMBANG Menteri Agama menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena dua program prioritasnya bisa dirasakan langsung para santri. Dua program itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Menurut Menag program yang diinisiasi Presiden Prabowo ini hadir untuk memastikan generasi muda, khususnya santri dan pelajar, dapat menikmati makanan sehat dan bergizi tanpa harus mengeluarkan biaya.
“MBG adalah inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Mari kita syukuri nikmat ini, sekaligus mendoakan beliau agar selalu sehat dan panjang umur dalam memimpin bangsa,” ujar Menteri Agama saat berkunjung ke Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar dan MTsN 4 Jombang, Senin (22/9/2025).
Menag menegaskan bahwa makanan bergizi bukan hanya soal memenuhi kebutuhan perut, tetapi juga pondasi penting bagi tumbuh kembang generasi yang kuat dan cerdas.
Selain MBG, Menag juga meninjau pelaksanaan CKG bagi para santri. Ratusan santri antre untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka.
Baik MBG maupun CKG menjadi bagian rangkaian peringatan Hari Santri 2025. Menteri Agama menekankan bahwa kehadiran santri selalu menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa, tidak hanya dalam menjaga nilai-nilai moral, tetapi juga dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Santri adalah garda terdepan. Dengan MBG, mereka bisa belajar lebih semangat, dengan CKG mereka bisa menjaga kesehatan, dan dengan doa mereka selalu menjaga negeri ini,” tegas Menag.
Kehadiran Menag di pesantren Denanyar Jombang bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren mendapatkan perhatian serius. MBG dan CKG menjadi bukti bahwa santri tidak berjalan sendiri, melainkan bersama-sama dengan pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login