Connect with us

Pemkot Makassar

Buka Diklat Damkarmat, Wali Kota Munafri Dorong SDM Damkar Kian Tangguh dan Humanis

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Diklat Pemadaman I In House Training Program 70 JP Tahun 2025 bagi aparatur dan petugas lapangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (21/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edi Suharmanto, bersama tim instruktur dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta.

Dalam upacara pembukaan, Munafri bertindak sebagai inspektur upacara, sekaligus melakukan pemasangan tanda pelatihan kepada dua perwakilan peserta sebagai simbol dimulainya diklat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam meningkatkan kapasitas SDM Damkar. Diikuti oleh 67 peserta, terdiri atas anggota peleton dan staf Dinas Damkar Makassar, dan akan berlangsung selama 7 hari, mulai 21 hingga 27 Oktober 2025.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Terima Wakil Menteri KP2MI, Bahas Peluang Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Munafri menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya memperkuat kesiapan dan profesionalisme petugas pemadam kebakaran. Sehingga para petugas agar siap menghadapi berbagai situasi darurat di lapangan.

“Saya berharap diklat ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi benar-benar menjadi wadah pembentukan karakter, keterampilan, dan kesigapan dalam menjalankan tugas penyelamatan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kapasitas aparatur Damkar. Mulai dari mempelajari pentingnya kesiapan fisik, mental, hingga menyiakan perlengkapan kerja yang memadai bagi setiap petugas.

“Untuk urusan anggaran, kami tidak akan pernah berpikir dua kali demi keselamatan masyarakat. Karena bagi kami, petugas pemadam adalah ujung tombak dalam melindungi warga Kota Makassar,” kata Munafri.

BACA JUGA  Resmikan Gereja Pantekosta Bathesda Makassar, Danny : Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Bermanfaat Bagi Umat

Munafri ingin selain kesiapsiagaan dan pemenuhan skill, petugas Damkarmat mesti dipersenjatai peralatan standar dan maksimal. Ia menilai tugas peran Damkarmat sangat penting sebagai representasi Pemerintah yang bertanggung jawab yang menyangkut nyawa manusia.

Sejalan dengan itu, Munafri mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga perilaku, etika, dan profesionalitas selama bertugas.

“Kalian adalah cerminan Pemerintah Kota Makassar. Ketika kalian hadir di tengah masyarakat, harus memberi rasa aman, bukan sebaliknya. Maka jaga tutur kata, sikap, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan penyelamatan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edi Suharmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkot Makassar yang tetap mengalokasikan anggaran pelatihan bagi aparatur Damkar di tengah banyaknya daerah lain yang meniadakan program serupa karena efisiensi.

BACA JUGA  Korban Pembakaran Gedung DPRD, Munafri Melayat di Rumah Duka

“Ini bukti nyata komitmen Pemkot Makassar terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme petugas penyelamat,” ucapnya.

Edi menegaskan, diklat ini merupakan investasi penting bagi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran dan kondisi darurat.

“Kami berharap kegiatan ini melahirkan petugas yang andal, tangguh, disiplin, dan humanis. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat,” tambahnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Korban Pembakaran Gedung DPRD, Munafri Melayat di Rumah Duka

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tekankan Seleksi Ketat Imam Kelurahan, Utamakan Kompetensi dan Integritas

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Terima Wakil Menteri KP2MI, Bahas Peluang Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending