Connect with us

Kabupaten Sidrap

Patra Cup I 2025 Kick Off, 24 Tim Siap Unjuk Kekuatan di Lapangan Panreng Putra

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sebanyak 24 tim lokal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) siap unjuk kekuatan dalam Turnamen Sepak Bola Patra Cup I 2025 “Lokal Pride 3”.

Ajang bergengsi ini resmi bergulir di Lapangan Sepak Bola Panreng Putra, Kecamatan Baranti, Ahad (2/11/2025).

Pembukaan dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, H. Bachtiar, mewakili Bupati Sidrap.

Hadir, Anggota DPR RI H. Muslimin Bando, Anggota DPRD Sidrap Naharuddin, Plt Ketua KONI Sidrap Sahabuddin Pakadja, Camat Baranti Hj. Mastura, Kapolsek Baranti AKP Zakaria, Sekcam Baranti A. Budi Setyawan, dan Lurah Panreng Hasnah.

Dalam sambutannya, Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan positif ini. Ia menyebut turnamen Patra Cup tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana menggerakkan ekonomi warga sekitar.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Program 6.000 Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan seperti ini. Selain menghidupkan olahraga, turnamen ini juga bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk berkembang,” ujarnya.

Bachtiar juga mengingatkan seluruh tim untuk menjunjung tinggi nilai sportivitas selama bertanding.

“Selamat bertanding, junjung tinggi sportivitas,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Panitia Abdul Rahman menjelaskan, turnamen ini akan berlangsung hingga 25 November 2025 dan memperebutkan total hadiah sebesar Rp30 juta, bersumber dari sponsor serta dukungan berbagai pihak.

Pembukaan turnamen ditandai dengan tendangan perdana dan pelepasan balon ke udara. Acara kemudian dilanjutkan dengan laga eksebisi antara Sidrap Utara Selection melawan Maspul FC Selection (Enrekang), yang dimenangkan Sidrap Utara Selection dengan skor 3–1. (*)

BACA JUGA  Universitas Ichsan Sidrap Luluskan 97 Sarjana, Bupati Syaharuddin Sampaikan Apresiasi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bapperida Sidrap Gelar Kelas Inovasi Perdana Tahun 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Gerakan Makan Telur Serentak Berlangsung Semarak di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Apresiasi Penamatan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Rappang
Continue Reading

Trending