Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Perang Antarkelompok Pecah di Makassar, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Langkah Cepat Pemprov

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah cepat dan terukur dalam merespons pecahnya konflik antarkelompok di wilayah utara Kota Makassar.

Bentrokan yang terjadi antara warga Kampung Sapiria dan Borong Taipa, Kecamatan Tallo, pada Selasa (18/11/2025), mengakibatkan tujuh rumah hangus terbakar serta menelan satu korban jiwa yang diduga tertembak senapan angin. Insiden ini memicu kepanikan warga setempat dan memerlukan penanganan intensif dari aparat keamanan.

Gubernur Andi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolda Sulsel untuk memastikan penanganan di lokasi berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengambil tindakan terukur. Harap warga menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Alokasikan Rp5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah konflik susulan. Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar situasi tidak melebar serta meminimalkan potensi kerusakan lanjutan.

Selain memastikan proses penegakan hukum berlangsung, gubernur juga meminta aparat mempertebal patroli dan memberikan perlindungan penuh kepada warga terdampak. Pemerintah, katanya, akan hadir memastikan masyarakat merasa aman.

Gubernur Andi Sudirman kemudian mengajak seluruh pihak di wilayah tersebut untuk menahan emosi dan menyerahkan penanganan situasi sepenuhnya kepada aparat keamanan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami tidak ingin ada lagi korban jatuh. Pemerintah akan hadir untuk memastikan kondisi kembali stabil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan TNI–Polri masih berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah bentrokan susulan serta menenangkan warga.

BACA JUGA  Dinas Dukcapil Se-Sulawesi Selatan Tetap Melayani pada Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2025
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

BACA JUGA  Lepas Kontingen Popnas, Pj Gubernur Prof Zudan Harap Atlet Jaga Marwah Sulsel

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Alokasikan Rp5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lantik Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel