Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Launching Gerakan Sulsel ZIS, Dorong Tata Kelola Zakat yang Transparan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melaunching Gerakan Sulsel ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (21/3/2025).

Peluncuran ini merupakan inisiatif bersama antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan BAZNAS sebagai upaya memperkuat pengelolaan dana ZIS yang lebih transparan, terarah dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

Gerakan Sulsel ZIS menjadi tonggak penting dalam mendorong budaya berbagi dan kepedulian sosial di lingkungan pemerintah, khususnya di lingkup Pemprov Sulsel.

“Kita akan kembali menggalakkan zakat, infak, dan sedekah di kalangan pegawai lingkup Pemprov Sulsel. Ini juga bisa menjadi contoh dan diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya,” ujar Gubernur Andi Sudirman dalam sambutannya.

BACA JUGA  Lorong PKK Mangasa Disasar sebagai Pilot Ptoject Kampung PKK Binaan Provinsi Sulsel

Ia menerangkan gerakan ini tidak hanya sekadar seremonial, namun juga sebagai langkah nyata untuk menata pengelolaan dana ZIS secara lebih profesional dan transparan, dengan melibatkan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

“Gerakan zakat infaq dan sedekah ini adalah potensi besar yang harus dikelola dengan baik. Dengan transparansi dan tata kelola yang akuntabel, dana ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat,” terangnya.

Sebagai simbol peluncuran gerakan ini, dilakukan penyerahan bantuan sembako ramadan secara simbolis kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga menjadi tanda komitmen Pemprov Sulsel bahwa pengumpulan dan penyaluran ZIS benar-benar ditujukan kepada mereka yang berhak. (*)

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI untuk Kelima Kalinya Berturut-turut
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Tegaskan Seleksi Paskibraka Nasional Kewenangan Panitia Pusat

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Target Sulsel Masuk 5 Besar Nasional Swasembada Pangan

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Didampingi Ninuk Zudan, Pj Gubernur Prof Zudan Launching Posyandu Era Baru se Sulsel

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending