Connect with us

66 Warga Terima Yankes, Danny Pomanto Tegaskan Lurah-Camat Monitoring Kesehatan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa tiap-tiap titik posko pengungsian banjir harus ada layanan kesehatan.

Hal itu sebagai bentuk fasilitas layanan kesehatan yang disediakan Dinas Kesehatan Makassar, Kecamatan dan Kelurahan.

Olehnya, dia meminta para OPD terkait fokus pada dampak banjir ini terutama kesehatan warga.

Kepada OPD, Lurah-Camat, Danny Pomanto juga sudah menginstruksikan beberapa hal penting dalam hal siaga banjir, seperti menyediakan layanan kesehatan, satgas mengecek kondisi kinerja drainase, dan evakuasi warga.

“Dinas Sosial segera mempersiapkan semua hal yang sudah menjadi standar penanganan bencana banjir, Dinas Kesehatan untuk layanan kesehatan termasuk dipantau oleh lurah dan camat,” tegasnya.

Bagi mereka yang membutuhkan bantuan evakuasi maka segera menghubungi 112 agar tim Damkar dan BPBD segera mengevakuasi.

Kadiskes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pihaknya sudah melayani kesehatan warga sekira 66 orang dengan rincian,

batuk/flu 19 orang, gatal-gatal 13 orang, sakit badan 8 orang, demam 8 orang, maag 3 orang, stroke 1 orang, hipertensi 14 orang dan tertusuk paku 1 orang.

dr Ida sapaan akrabnya menuturkan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi 112 atau nomor darurat lainnya, seperti BPBD Kota Makassar; 0811417112, Call Center Pemerintah Kota Makassar; 112 atau 0811400112.

Dia menjelaskan total jumlah pengungsi sekira 472 orang atau  295 KK dengan jumlah bayi/balita 84 orang, lansia 124 orang dan ibu hamil 4 orang.

Sementara itu, untuk diketahui, lokasi posko banjir TGC Dinkes Makassar yakni ; PKM Tamamaung terdiri atas Gereja Adhyaksa dan Masjid Darul Hikmah, PKM Cendrawasih; Masjid Al Habibu, PKM Mamajang; Kantor Lurah Mamajang Dalam, PKM Kassi-kassi; Masjid Sultan Hasanuddin, Jl. Skarda IV dan Masjid Nurul Hikmah.

Selain itu, PKM Bira; Masjid Nurul Dakwah, Jl. Mula Baru, PKM Jumbar; Masjid Al Kautsar Jl. IR Juanda, PKM Maccini Sombala; Masjid Nur Rahmat, PKM Bara-baraya; Masjid At Taqwa.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Mulai 2026, ASN Tidak Dapat Lagi Uang Saku Rapat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku bagi aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi belanja negara, khususnya pada komponen belanja barang.

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari.

Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam keteranganya, Senin 2 Juni.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2026 menegaskan bahwa uang saku hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai dengan penginapan atau tergolong fullboard.

Uang harian tetap berlaku hanya untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan mencakup fasilitas akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya dikutip dari ANTARA.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.

Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, ia menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.

Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.

“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

Selain penghapusan uang saku, PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.

Biaya penginapan kini berada pada kisaran Rp 2,14 juta hingga Rp 9,33 juta per malam per orang, tergantung jenjang jabatan dan lokasi provinsi tujuan.

Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp 5,11 juta, sementara di Jakarta mencapai Rp 9,33 juta per malam.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 ayat (1). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel