Connect with us

Luwu Timur

Awali Hari Kerja Perdana 2026, Pemkab Luwu Timur Gelar Apel Pagi, Pj Sekda Tekankan Disiplin dan Penyelesaian Laporan Keuangan

Published

on

Kitasulsel–Luwutimur Mengawali hari pertama masuk kerja di tahun 2026 setelah libur nasional Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan apel pagi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (2/1/2026).

Apel perdana di awal tahun tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, dan diikuti para pejabat eselon II, III, dan IV, serta seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam arahannya, Pj Sekda Luwu Timur mengawali sambutan dengan menyampaikan rasa syukur karena seluruh ASN dapat kembali melaksanakan tugas di awal tahun dengan kondisi sehat dan semangat kerja yang tinggi.

“Pada pagi yang cerah ini kita patut bersyukur karena masih bisa mengingat tugas dan kewajiban kita. Ini hari pertama di tahun baru, dan saya melihat wajah-wajah semuanya cerah,” ujar Dr. Ramadhan Pirade di hadapan peserta apel.

BACA JUGA  Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif, Bupati Luwu Timur Bersama Forkopimda Tinjau Titik Keramaian

Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya terkait kehadiran pada hari pertama kerja setelah libur panjang. Menurutnya, kehadiran ASN merupakan indikator utama komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau ada yang tidak masuk kantor hari ini, itu sangat kelewatan karena kita sudah banyak libur sebelumnya. Harapan kita tidak ada yang tidak hadir. Kalaupun ada yang tidak hadir, harus dengan alasan yang jelas, seperti dinas luar. Jika tanpa alasan yang sah, tentu dapat diberikan surat teguran,” tegasnya.

Pj Sekda menambahkan, organisasi pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila tidak disertai penerapan aturan dan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

Lebih lanjut, Dr. Ramadhan Pirade mengingatkan seluruh ASN agar memahami posisi dan peran sebagai bagian dari organisasi yang diatur oleh regulasi yang jelas. Ia menekankan bahwa ASN tidak diperkenankan bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sebagai PNS dan ASN pada umumnya, kita adalah bagian dari organisasi yang diatur secara khusus, sehingga tidak boleh mengatur diri sendiri. Dalam teori, yang boleh dilakukan adalah yang diatur. Kalau tidak ada dalam aturan, jangan sekali-kali dilakukan, apalagi yang berkaitan dengan kewenangan dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan Pelayanan Publik

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek yang sangat krusial dan harus dijalankan secara hati-hati, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN juga diingatkan untuk senantiasa mematuhi larangan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan kepegawaian.

Terkait pelaksanaan tugas di awal tahun anggaran, Pj Sekda menegaskan bahwa prioritas utama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah penyelesaian laporan keuangan.

“Di awal tahun ini, tugas pertama kita adalah menyelesaikan laporan keuangan OPD. Kepada para kepala OPD, saya mohon agar konsentrasinya terlebih dahulu difokuskan pada laporan keuangan, karena pemberian Uang Persediaan (UP) hanya dapat dilakukan setelah laporan keuangan SKPD disampaikan dan diproses di akuntansi BKAD,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Keluarga Lewat Program Bangga Kencana

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, laporan keuangan seluruh OPD ditargetkan sudah diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan proses review paling lambat pada akhir Februari 2026.

“Itulah target kita. Oleh karena itu, konsentrasi kita di awal tahun ini adalah penyelesaian laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menutup arahannya, Pj Sekda Luwu Timur menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh ASN. Ia berharap tahun baru ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Tahun Baru 2026. Semoga di tahun baru ini kinerja kita dapat terus ditingkatkan dan kita usahakan menjadi yang paling bagus demi kemajuan Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Dr. Ramadhan Pirade.

Apel pagi tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya kembali seluruh aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur setelah libur panjang, dengan komitmen untuk menjalankan roda pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif, Bupati Luwu Timur Bersama Forkopimda Tinjau Titik Keramaian

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Paparkan Capaian Tatanan dan Indikator pada KKS 2025

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Lantik 23 Pengurus PGRI Lutim, Bupati Tekankan Kesejahteraan Guru

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending