Connect with us

NEWS

Surat Edaran KPI 2026: Pemanfaatan AI Wajib Diawasi dan Tak Boleh Manipulatif

Published

on

Kitasulsel—Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.

Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dapat dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan publik.

“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia

Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan Al secara luas dalam berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.

“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penayangan program siaran. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan inovasi, namun disisi lain juga mengandung risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik. Karenanya, edaran ini penting kami sampaikan,” kata Hasrul.

BACA JUGA  Stafsus Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap

Dalam isi edaran, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

Pertama, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Kedua, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.

Ketiga, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA  GIR & Warga Borongloe Beraksi! Selamatkan Gowa dari Banjir

Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS.

Kelima, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. ***

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

PSI Wajo Ketambahan Energi Baru, Bos Kyour Place Gabung Gara-gara Ngafans Rusdi Masse

Published

on

KITASULSEL—WAJO – Semangat konsolidasi terus diperkuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Wajo dalam menyongsong Pemilu 2029. Kali ini, energi baru datang dari kalangan pengusaha muda.

Akhmad Sudandi, owner Kyour Place Sengkang yang dikenal sebagai pengusaha kuliner muda di Wajo, resmi menyatakan diri bergabung dengan PSI. Pernyataan tersebut disampaikannya saat bersilaturahmi bersama jajaran pengurus PSI Wajo.

Dengan sederhana, Sudandi mengaku ketertarikannya bergabung tak lepas dari sosok Rusdi Masse (RMS) yang ia idolakan.

“RMS itu idola kaum muda. Dan sekarang RMS di PSI. Bismillah,” ujarnya singkat namun penuh keyakinan.

Ketua Harian PSI Wajo, Muhammad Ferdhy Asdana, menyambut baik bergabungnya Sudandi. Ia menilai kehadiran pengusaha muda seperti Dandi menjadi tambahan semangat bagi partai.

BACA JUGA  GIR & Warga Borongloe Beraksi! Selamatkan Gowa dari Banjir

“Saya juga baru tahu kalau beliau mengidolakan sosok Rusdi Masse. Dandi ini pengusaha muda, punya usaha kuliner yang berkembang. Dan kami sepaham, bahwa berpolitik itu tidak selalu soal nyaleg. PSI Wajo terbuka bagi siapa saja yang ingin berkontribusi,” ungkap Ferdhy.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPD PSI Wajo, Ikhsan, struktur dan konsolidasi partai terus diperkuat hingga ke tingkat bawah.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Sulawesi Selatan, Muammar Gandi Rusdi, dalam berbagai kesempatan juga terus menekankan pentingnya nilai dasar dalam berpolitik.

Ia menegaskan bahwa politik bukan sekadar kontestasi kekuasaan.

“Politik itu ada tiga: integritas, komunikasi, dan aksi nyata,” tegasnya.

Bergabungnya Akhmad Sudandi menjadi sinyal bahwa semangat politik berbasis nilai dan kehadiran nyata mulai mendapat tempat di hati kalangan muda, khususnya para pelaku usaha di daerah.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia
Continue Reading

Trending