Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Mediasi di Mangkutana Selesaikan Isu Lahan Lapangan Desa, Warga Sepakat Jaga Aset Bersama

Published

on

Kitasulsel–MANGKUTANA –Status lahan lapangan desa di depan SDN 150 Mangkutana yang sempat menjadi perbincangan warga akhirnya mendapat penjelasan melalui mediasi terbuka di Kantor Kecamatan Mangkutana, Selasa (5/5/2026).

Pertemuan itu digelar setelah muncul isu bahwa lahan fasilitas umum tersebut telah disertifikatkan atas nama pribadi Kepala Desa, namun hasil mediasi memastikan informasi itu tidak benar dan lahan tetap diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan serta masyarakat.

Pertemuan yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, pihak sekolah, dan masyarakat itu berlangsung aman serta menghasilkan kesepahaman bersama.

Sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan isu yang menyebut lahan tersebut telah disertifikatkan atas nama pribadi Kepala Desa. Informasi yang beredar di tengah masyarakat itu memunculkan berbagai persepsi dan kekhawatiran soal status aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Buka Puasa Bersama Warga Desa Baruga, Tekankan Indahnya Berbagi dan Gotong Royong

Untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas, Pemerintah Kecamatan Mangkutana memfasilitasi dialog terbuka bersama unsur kepolisian, TNI, Pemerintah Desa Teromu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak sekolah, tokoh masyarakat, hingga kelompok pelapor.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan pribadi atas lahan tidak benar. Pihak sekolah juga menegaskan tidak ada persoalan terkait penggunaan maupun status lahan tersebut.

Hasil mediasi mengungkap bahwa sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan, telah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan pihak sekolah. Kesepakatan itu menjadi dasar pengelolaan lahan agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, terungkap pula bahwa lapangan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat kampung yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Karena itu, lahan tersebut dipahami sebagai aset bersama warga, bukan tanah pribadi maupun lahan pemberian pemerintah dalam program transmigrasi.

BACA JUGA  Warga Desa Diprioritaskan Jadi Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Luwu Timur Dorong Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Kepala Desa Teromu, Bertho Taruku, SP, menegaskan seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Lahan ini diperuntukkan untuk sarana pendidikan dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan penggunaan nama Pemerintah Desa dalam sertifikat bertujuan mempermudah pengelolaan administrasi, termasuk pemeliharaan fasilitas dan pengembangan sarana pendukung di area tersebut.

Mediasi itu sekaligus menjadi langkah penyelesaian agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah desa juga mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan komunikasi dan klarifikasi dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending