Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Teken Penetapan LP2B, Irwan Bachri Syam Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan itu, Bupati Irwan Bachri Syam bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain penandatanganan berita acara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan dilindungi secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Hari Keempat Safari Ramadan, Pemkab Luwu Timur Salurkan Bedah Rumah dan Santunan di Wasuponda

Usai kegiatan, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyusun langkah strategis dan memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan LP2B, sekaligus mendorong penambahan luas lahan yang dilindungi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Festival Sungai Malili 2026 Resmi Diluncurkan, Meriahkan Hari Jadi ke-23 Luwu Timur dan Dorong Ekonomi UMKM

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” katanya.

Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.

Menurut Nusron, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Bupati Luwu Timur Pastikan Harga dan Stok Pangan Tetap Terkendali

“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Luwu Timur, Raksan, mengungkapkan bahwa capaian penetapan LP2B di Kabupaten Luwu Timur telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Luas LP2B Luwu Timur mencapai 21.682,18 hektare, sedangkan luas lahan baku sawah sebesar 23.603,49 hektare. Artinya, Luwu Timur sudah berada pada posisi aman dengan capaian 91,10 persen dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi,” jelas Raksan.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Perang Melawan Illegal Fishing di Danau Towuti

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perikanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Towuti dengan menyerukan penghentian total aktivitas illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman terhadap keberlangsungan berbagai spesies ikan endemik yang hidup di Danau Towuti. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi regulasi perikanan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Selasa (7/7/2026).

Mewakili Bupati Luwu Timur, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juanna Fachruddin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Danau Towuti merupakan aset ekologis bernilai tinggi yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

“Praktik penangkapan ikan secara ilegal, terutama menggunakan alat setrum, harus dihentikan total. Dampaknya sangat fatal karena langsung mengancam kelestarian ekosistem dan populasi ikan endemik Danau Towuti dalam jangka panjang,” tegas Andi Juanna.

BACA JUGA  Festival Sungai Malili 2026 Resmi Diluncurkan, Meriahkan Hari Jadi ke-23 Luwu Timur dan Dorong Ekonomi UMKM

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Luwu Timur dalam upaya penegakan hukum.

Kasat Polairud Polres Luwu Timur, Iptu Agusmawan, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan beserta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku penangkapan ikan ilegal.

Kolaborasi tersebut menandai peningkatan langkah pemerintah dari pendekatan persuasif menuju penegakan hukum yang lebih tegas dalam memberantas praktik illegal fishing di kawasan Danau Towuti.

Sebagai salah satu danau purba tertua di Indonesia, Danau Towuti memiliki keanekaragaman hayati yang sangat unik dengan berbagai spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti setrum dan racun, dinilai berpotensi menghancurkan habitat alami serta memicu kepunahan berbagai jenis ikan endemik.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Serahkan Parcel Lebaran Bagi Petugas Posko Operasi Ketupat

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perikanan Luwu Timur, perwakilan Syahbandar, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, unsur Pemerintah Kecamatan Towuti, serta perwakilan kelompok nelayan setempat.

Melalui edukasi, penguatan regulasi, dan sinergi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap angka pelanggaran di perairan Danau Towuti dapat ditekan secara signifikan sehingga kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan tetap terjaga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Continue Reading

Trending