Connect with us

Unhas akan Somasi Media yang Memberitakan Kasus Somasi atas Kematian Virendy Tanpa Konfirmasi

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Pihak Universitas Hasanuddin menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait kematian Virendy tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unhas.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa melalui konfirmasi dengan Unhas,” kata Kepala Bagian Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar, ST., M.Si, Selasa (21/2) di Kampus Unhas.

Menurut mantan Wartawan HU Republika Jakarta tersebut, pihaknya telah mengantongi nama-nama media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi. “Saya telah mengamati dua-tiga hari ini, ada beberapa media yang memberitakan kasus kematian Virendy itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Ahmad Bahar.

Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Ahmad Bahar, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Ia mencontohkan pemberitaan beberapa media yang terbit Senin (20/1) menyebutkan jika pihak Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unhas itu tidak peduli sama sekali terhadap kematian Virendy,Padahal Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir (datang mewakili Rektor) maupun Dekan Fakultas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja,” kata Ahmad Bahar.

Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Ahmad Bahar.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Ahmad Bahar, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Parahnya lagi, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.

Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan. “Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Dr Bunyamin M Yapid: Perbedaan Penetapan 1 Ramadan Harus Disikapi dengan Bijak

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Tenaga Ahli Menteri Agama RI, DR H Bunyamin M Yapid, turut menghadiri Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Kehadiran Dr H Bunyamin M Yapid, Lc., M.H., dalam forum strategis tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengambilan keputusan pemerintah terkait awal bulan suci Ramadhan. Sidang Isbat sendiri menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah mempertimbangkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam keterangannya, Dr Bunyamin berharap perbedaan penentuan awal Ramadhan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat dapat disikapi secara bijak dan dewasa.

“Perbedaan metode dalam menentukan awal Ramadhan adalah bagian dari khazanah keilmuan Islam. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga ukhuwah dan persatuan umat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat merupakan hasil ijtihad kolektif yang melibatkan para ahli dan berbagai unsur ormas Islam. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap saling menghormati jika terdapat perbedaan dalam pelaksanaan awal puasa.

Dr Bunyamin dikenal sebagai putra daerah asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang kini berkiprah di tingkat nasional dan internasional. Kiprahnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan menjadikannya salah satu figur yang diperhitungkan dalam forum-forum strategis keislaman di Indonesia.

Partisipasinya dalam Sidang Isbat tahun ini sekaligus menunjukkan kontribusi putra daerah dalam pengambilan kebijakan penting di tingkat nasional, khususnya dalam penetapan momentum keagamaan yang menyangkut umat Islam di seluruh Tanah Air.

Continue Reading

Trending