Unhas akan Somasi Media yang Memberitakan Kasus Somasi atas Kematian Virendy Tanpa Konfirmasi

Kitasulsel-Makassar—Pihak Universitas Hasanuddin menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait kematian Virendy tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unhas.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa melalui konfirmasi dengan Unhas,” kata Kepala Bagian Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar, ST., M.Si, Selasa (21/2) di Kampus Unhas.

Menurut mantan Wartawan HU Republika Jakarta tersebut, pihaknya telah mengantongi nama-nama media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi. “Saya telah mengamati dua-tiga hari ini, ada beberapa media yang memberitakan kasus kematian Virendy itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Ahmad Bahar.
Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Ahmad Bahar, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Ia mencontohkan pemberitaan beberapa media yang terbit Senin (20/1) menyebutkan jika pihak Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.
“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unhas itu tidak peduli sama sekali terhadap kematian Virendy,Padahal Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir (datang mewakili Rektor) maupun Dekan Fakultas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja,” kata Ahmad Bahar.
Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Ahmad Bahar.
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Ahmad Bahar, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Parahnya lagi, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. “Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.
Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan. “Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (*)

PDAM Makassar
Wali Kota Makassar Tunjuk Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama PDAM Makassar

KITASULSEL—MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar resmi melakukan perombakan struktur jajaran Direksi dan Dewan Pengawas pada empat Perusahaan Daerah (Perusda), termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, menggantikan pejabat sebelumnya, Beni Iskandar.
Selain itu, turut ditetapkan Andi Zulkifli Nanda, Kepala Bappeda Makassar, sebagai Dewan Pengawas PDAM, serta Nanang Sutarjo sebagai Direktur Keuangan PDAM.

“PDAM membutuhkan figur yang berpengalaman dan memahami secara menyeluruh sistem kerja internal. Penunjukan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Makassar dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
Terkait rekam jejak Hamzah Ahmad yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus hukum PDAM, Wali Kota menegaskan bahwa Hamzah telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan melalui putusan inkrah. “Kita harus menghargai proses hukum. Beliau tidak terbukti bersalah, dan memiliki pengalaman memimpin PDAM sebelumnya,” tegasnya.

Wali Kota menambahkan bahwa PDAM membutuhkan kepemimpinan yang siap bekerja tanpa perlu masa adaptasi panjang, mengingat urgensi peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola BUMD secara menyeluruh dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima.
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login