Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Penataan Lahan Laoli Bukan Konflik Agraria, Proses Diklaim Sesuai Aturan

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan bagian dari penataan aset milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan persoalan sengketa lahan maupun konflik agraria.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Irwan menjelaskan, seluruh tahapan yang dilakukan pemerintah daerah telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari proses administrasi hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.

“Semua proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Sudah dilakukan konsinyasi, pembayaran dana kerohiman, dan pemerintah juga telah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Semarak HUT Luwu Timur ke-23, Sejumlah Kegiatan Siap Digelar

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, melainkan lebih dahulu menyelesaikan berbagai tahapan administratif serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan hak-haknya sesuai prosedur.

Ia mengungkapkan, dari total 116 pengelola lahan yang terdata, sebanyak 83 orang telah menerima dana kerohiman sebagai bentuk penghargaan atas pengelolaan lahan yang selama ini dilakukan.

Sementara itu, sekitar 30 pengelola lahan lainnya masih belum menerima dana tersebut karena masih mempertimbangkan nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum pelaksanaan penataan di lapangan.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana kerohiman lebih dari Rp16 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 miliar telah disalurkan kepada 83 penerima, sedangkan sekitar Rp5 miliar masih disiapkan bagi warga yang belum menyelesaikan proses administrasi maupun menerima nilai santunan.

BACA JUGA  49 Tahun Transmigrasi, Pemkab Luwu Timur Apresiasi Kontribusi Desa Sumber Makmur bagi Pembangunan Daerah

“Pendekatan dialog dan penyelesaian secara persuasif terus kami lakukan. Dana bagi masyarakat yang belum menerima masih tersedia dan akan disalurkan setelah seluruh proses administrasi maupun kesepakatan selesai,” jelas Reza.

Pemkab Luwu Timur berharap penataan aset daerah di kawasan Dusun Laoli dapat diselesaikan secara kondusif sehingga pembangunan Proyek Strategis Nasional dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending