NEWS
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Rp300 Triliun Bukan Seluruhnya Kerugian Keuangan Negara
Kitasulsel–JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberikan koreksi penting terkait perhitungan kerugian dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk. Dari angka sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MA menilai hanya sekitar Rp28 triliun yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, yang dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
MA menilai hakim tingkat pertama keliru ketika menjadikan hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun sebagai dasar untuk menentukan keseluruhan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Nilai itu antara lain berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didukung studi kelayakan yang memadai.
Rp271 Triliun Dikategorikan Kerugian Lingkungan
Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan lingkungan.
Namun, MA menegaskan kerugian lingkungan tidak secara otomatis dapat disamakan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat,” demikian pertimbangan MA dalam putusan kasasi Alwin Albar, dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut MA, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang semestinya diterima negara tetapi hilang.
Kerugian tersebut juga harus dapat dihitung secara pasti.
MA Bedakan Rezim Hukum Korupsi dan Lingkungan
MA tidak menampik bahwa kerusakan lingkungan dapat dihitung secara ilmiah berdasarkan keahlian tertentu. Namun, lembaga tersebut menegaskan kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda.
Kerugian keuangan negara berada dalam ranah hukum tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum lingkungan. Penanganannya dapat ditempuh melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
MA juga mempertimbangkan risiko apabila penanganan kerusakan lingkungan sekaligus dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Menurut MA, penggabungan kedua rezim hukum tersebut justru berpotensi membuat tujuan utama pemulihan lingkungan tidak tercapai secara maksimal.
Angka Awal Capai Rp271 Triliun
Sebelumnya, Kejagung bersama BPKP menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil koreksi dari perhitungan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Mei 2024 pernah menyampaikan bahwa angka kerugian tersebut diperoleh setelah penyidik bekerja sama dengan BPKP dan melibatkan sejumlah ahli, termasuk dalam bidang ekologis, ekonomi, serta rehabilitasi lingkungan.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Burhanuddin kala itu.
Dengan pertimbangan terbaru MA, angka sekitar Rp300 triliun tersebut kini dibedakan antara kerugian keuangan negara dan komponen kerugian lingkungan.
Koreksi ini menjadi bagian penting dalam melihat konstruksi kerugian pada perkara korupsi tata kelola timah, terutama mengenai batas antara kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login