Connect with us

Ekonomi

UMKM Wajib Tahu! Sertifikat Halal Kini Bisa Diurus Secara Online, Ini Langkah-langkahnya

Published

on

KITASULSEL – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mengurus sertifikat halal. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem SiHalal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui jalur Self Declare bagi UMKM yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, pelaku usaha menengah, besar, atau yang memiliki produk dengan proses lebih kompleks dapat mengajukan sertifikasi melalui jalur reguler.

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS, KTP, Kartu Keluarga, data dan foto produk, daftar seluruh bahan baku beserta kemasan yang digunakan, Surat Keputusan (SK) Penyelia Halal, serta penjelasan singkat mengenai proses produksi.

BACA JUGA  Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Jadi Penjabat

Langkah-Langkah Pendaftaran

Setelah seluruh dokumen siap, berikut tahapan pendaftaran sertifikat halal melalui SiHalal:

1. Buat akun SiHalal
Buka situs resmi SiHalal BPJPH, lalu daftar sebagai pelaku usaha menggunakan email atau nomor ponsel aktif. Setelah menerima kode verifikasi (OTP), buat kata sandi dan masuk ke akun.

2. Lengkapi profil usaha
Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar sistem otomatis menarik data usaha dari OSS. Selanjutnya lengkapi alamat tempat produksi, data penanggung jawab, serta unggah dokumen Penyelia Halal.

3. Pilih jalur sertifikasi
Masuk ke menu Sertifikasi lalu pilih Pengajuan. Tentukan jalur yang akan digunakan, yaitu Self Declare untuk UMKM yang memenuhi syarat atau Reguler untuk usaha yang memerlukan audit. Jika mengikuti program gratis pemerintah, masukkan kode fasilitasi yang diperoleh dari instansi terkait.

BACA JUGA  Kotak Resmi Tinggalkan Warner Music Indonesia Setelah 18 Tahun, Buka Babak Baru sebagai Band Indie

4. Isi data bahan dan produk
Masukkan seluruh bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga jenis kemasan yang digunakan. Setelah itu, tambahkan nama produk, merek, dan unggah foto produk terbaru.

5. Jelaskan proses produksi
Tuliskan secara singkat tahapan pembuatan produk mulai dari pengolahan bahan baku hingga proses pengemasan. Informasi ini menjadi salah satu dasar penilaian dalam proses sertifikasi.

6. Kirim pengajuan
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Setelah itu, setujui dokumen pernyataan, unduh dokumen yang disediakan sistem jika diperlukan, lalu klik Kirim untuk mengajukan permohonan sertifikat halal.

Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?

Setelah pengajuan dikirim, petugas akan melakukan pemeriksaan sesuai jalur yang dipilih. Untuk Self Declare, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi terhadap usaha dan proses produksinya. Sementara pada jalur Reguler, pemeriksaan dilakukan oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

BACA JUGA  Ribuan Pecinta Pickup Tumpah Ruah di Palu, SPS Rayakan Anniversary ke-2 Penuh Semangat Persaudaraan

Apabila seluruh proses telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan lolos penetapan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk digital yang dapat diunduh langsung melalui akun SiHalal.

Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending