Sukseskan HBP Ke 59, Rutan Sidrap Gelar Donor Darah
Kitasulsel, Sidrap — Rutan Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkunham Sulsel melaksanakan kegiatan Donor Darah dalam rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2022 di Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit Nene Mallomo, Kab. Sidrap, Jumat (17/03).
Karutan Sidrap, Iskandar Djamil Menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan para Petugas pemasyarakatan serta sebagai wujud rasa peduli kepada sesama.
Hal itu sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan wujud solidaritas sosial serta merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberikan kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 tahun 2023. Kegiatan donor darah ini terlaksana karena adanya kerjasama antara Rutan Sidrap dengan pihak Unit Transfusi Darah RSUD Nene Mallomo, Kab. Sidrap.
Turut hadir dalam kegiatan donor darah ini yakni Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Sidrap yang ikut mengikuti kegiatan donor darah.
Sebelum donor darah, terlebih dahulu dilakukan cek tensi dan HB yang memenuhi syarat, dan yang mengetahui apakah petugas bisa donor darah atau tidak adalah petugas dari Unit transfusi darah RSUD Nene Mallomo, Kab. Sidrap.
Dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama dan darah yang disumbangkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
“Selain memberikan manfaat kepada penerima, donor darah juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor”, Harap Karutan.
Senada dengan Karutan, Kasubsi Pengelolaan, Yabu juga menyampaikan Kegiatan ini adalah sebagai wujud kepedulian dari seluruh insan pemasyarakatan di seluruh indonesia, terlebih kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan HBP ke 59 pada tahun ini.
“Alhamdulillah Hasil donor darah pada hari ini PMI berhasil mengumpulkan sebanyak 20 kantong darah . Sekali lagi kami sampaikan bahwa Sebagai petugas pemasyarakatan diharapkan menjadi generasi yang sehat dengan menyumbangkan darahnya bagi orang lain serta meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama bagi masyarakat yang membutuhkan,” Tutup Karutan.(win)
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login