Gubernur Sulsel Andalan Berikan Santunan Guru Tertimpa Pohon di Sidrap
KITASULSEL—-SIDRAP — Seorang guru SMK Negeri 4 Sidrap (SPP Negeri Rappang) meninggal dunia karena tertimpa pohon di kompleks sekolah, pada Selasa (27/12/2022) lalu.
Peristiwa tersebut merenggut nyawa almarhum Ust. Muhammad Gusri (56) yang tinggal di kompleks perumahan sekolah tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) memberikan perhatian atas peristiwa tersebut. Ia menyampaikan rasa duka kepada keluarga yang ditinggalkan dan memberikan santun.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Turut berduka atas meninggalnya salah seorang guru pendidik kita di Sidrap yang terkena musibah tertimpa pohon,” ucap Gubernur Andi Sudirman.
“Mari kita doakan almarhum, dan keluarga yang ditinggalkan dikuatkan dan diberi kesabaran,” imbuhnya.
Gusri bersama guru lainnya, sempat bergotong royong untuk menebang pohon kayu untuk mencegah adanya pohon tumbang karena hujan curah juga tinggi dan angin kencang.
Atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit Arifin Nu’mang Rappang Sidrap untuk mendapatkan perawatan medis. Namun tidak tertolong.(*)

DISKOMINFO KAB SIDRAP
Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Kirasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (27/3/2025).
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel, Makassar.

Penyerahan ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, yang juga menyerahkan LKPD Unaudited Pemprov Sulsel ke BPK.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap terkait.

Bupati Syaharuddin menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit dan memberikan opini atas laporan tersebut. (*)
-
Politics6 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
9 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
10 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login