NEWS
Tarif Pencatatan Hak Cipta Musik Jadi Rp0, Kemenkum Bali Prediksi Pendaftaran Makin Meningkat
Kitasulsel–DENPASAR — Kebijakan pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik dinilai dapat mendorong semakin banyak musisi dan pencipta lagu di Bali mendaftarkan karya mereka.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melihat kebijakan tersebut sebagai peluang untuk memperluas perlindungan hukum terhadap karya musik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan, kebijakan tarif nol rupiah memberikan kemudahan bagi para pencipta dan pelaku industri musik, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, untuk musik dan lagu, biaya tertentu menjadi Rp0. Hal ini memberikan peluang kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan serta melindungi karyanya,” kata Eem di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).
Data Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan.
Hingga 18 Agustus 2026, tercatat sebanyak 8.871 permohonan kekayaan intelektual di Bali. Jumlah tersebut meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 6.608 permohonan.
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 6.569 merupakan permohonan hak cipta, sedangkan 2.246 permohonan merek.
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Melonjak
Selain hak cipta dan merek, peningkatan signifikan juga terjadi pada permohonan kekayaan intelektual komunal.
Kanwil Kemenkum Bali mencatat permohonan kekayaan intelektual komunal meningkat dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi 46 permohonan pada 2026.
Kenaikan tersebut mencapai 206,67 persen.
Eem menilai peningkatan itu menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya melindungi karya, tradisi, seni, serta kearifan lokal semakin tumbuh.
“Kesadaran masyarakat Bali dalam rangka pemanfaatan kekayaan intelektual terus meningkat. Potensi-potensi karya luhur dari Bali, baik dari tradisi seni dan kearifan lokal, wajib kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Eem, perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada proses pencatatan. Karya yang telah memperoleh perlindungan juga harus mampu dimanfaatkan secara produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi penciptanya dan masyarakat.
“Kekayaan intelektual bukan hanya sebagai pencatatan dan mendapatkan perlindungan hukum saja, tetapi harus berdampak pada peningkatan perekonomian,” tegasnya.
Tarif Rp200 Ribu Kini Gratis
Kebijakan tarif nol rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200.000 kini ditetapkan menjadi Rp0.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti musik nasional. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Dengan adanya kebijakan tersebut, pencipta lagu dan pelaku musik di Bali diharapkan semakin mudah mendaftarkan karya mereka.
Selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, peningkatan pencatatan juga diharapkan dapat mendorong karya-karya musik dan budaya Bali memiliki nilai ekonomi yang lebih besar serta memberikan manfaat langsung bagi para pencipta dan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login