Connect with us

Danny Pomanto Dukung Penuh Kegiatan Multilateral Persahabatan TNI AL di Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menerima kunjungan dari Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II, Laksma TNI Deny Prasetyo di Kediaman pribadinya, Kamis (5/1/2023).

Kunjungannya ini terkait penunjukan Kota Makassar sebagai tuan rumah dalam agenda Multilateral Naval Exercise (MNE) Komodo ke-4 Tahun 2023 yang rencananya akan digelar pada bulan Juni 2023 mendatang.

Latihan bersama multilateral ini akan mengundang ratusan peserta Angkatan Laut dari negara-negara sahabat dengan materi latihan nonwar-fighting.

Kegiatan MNE Komodo ke-4 Tahun 2023 adalah implementasi dari tugas pokok TNI Angkatan Laut dalam bidang diplomasi dan militer yaitu dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bersama dengan Angkatan Laut negara sahabat dalam aksi penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, serta ancaman bersama aspek maritim.

Tak hanya itu, latihan bersama ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan menyiapkan kerangka kerja sama dalam menghadapi situasi krisis dalam bidang keamanan maritim dan HA/DR TNI AL. “Pertama kita di Batam, lalu Padang dan Riau. Tahun ini kita memilih selat Makassar karena memiliki perariran yang luas dan cukup bagus untuk dijadikan simulasi latihan,” ucapnya.

Kegiatan ini juga melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan komunitas maritim.

Sementara, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menyambut baik undangan dan penunjukan Kota Makassar sebagai tuan rumah.  “Kita siap menyambut tamu negara dan menjadi tempat sebagai pelatihan persahabatan antar negara. Bapak butuh apa kami siapkan. Anak SD-SMP kami ajak nonton biar dia jadi terinspirasi kedepannya,” ungkapnya.

Bahkan untuk puncak acara, nantinya Danny akan mengundang siswa SD-SMP untuk menyaksikan atraksi yang ditampilkan langsung oleh peserta MNE.

Diketahui, kegiatan MNE ini akan menampilkan latihan Tahap Pangkalan (Harbour Phase), Latihan Tahap Laut (Sea Phase). Latihan Tahap Laut yang berupa kegiatan FTX akan dilaksanakan di Perairan Makassar, kegiatan Sosial (Civic Mission Phase) dan Kegiatan kemanusiaan (Humanitarian Civic Action), meliputi kegiatan karya bakti di bidang ENCAP di Sektor Akarena, Sektor Untia, Sektor Tambaringan dan Sektor Lae-Lae dengan kegiatan finishing ENCAP.

Sedangkan kegiatan bakti sosial di bidang MEDCAP, meliputi kegiatan pengobatan di KRI LPD Kelas BRS (KRI SHS-990 atau KRI WSH-991) dan Pulau Barang Lompo, serta kegiatan penyuluhan kesehatan di SMA Hangtuah Makassar.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending