Connect with us

Satpol PP Makassar Bekerjasama dengan Instansi Terkait Evakuasi Sejumlah Pohon Tumbang

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Cuaca ekstrim ditandai dengan intensitas hujan lebat dan angin kencang. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi insiden pohon tumbang bisa berakibat terjadinya korban materi dan korban jiwa serta mengganggu akses jalan bagi pengendara.

Adanya pohon tumbang di Jalan Datu Ditiro dan Jalan Galangan Kapal akibat angin kencang dan hujan lebat. Personel Satpol PP Makassar BKO Kecamatan Tallo bekerjasama dengan instansi terkait melakukan evakuasi pohon yang tumbang, di wilayah Kecamatan Tallo, Rabu (04/01/2023).

Selanjutnya Satpol PP BKO Kecamatan Mariso bekerjasama dengan SKPD terkait melakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Garuda.

Via WhatsApp, Plt. Kasatpol Kota Makassar, Ikhsan NS menyampaikan, sejak intensitas hujan disertai angin cukup tinggi dan cuaca ekstrim, pihaknya siagakan personel Satpol PP untuk membackup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Baik itu anggota yang stembay di Mako, maupun personel Satpol PP yang di BKO kan di tiap kecamatan.

“Personel Satpol PP kita siagakan supaya penanganan dampak cuaca ekstrim ini cepat tertangani. Termasuk warga yang terdampak genangan air, akibat curah hujan yang tinggi,” kata Ikhsan melaui WhatsApp.

Diketahui, Personel Satpol PP Makassar bersama instansi terkait mengevakuasi beberapa pohon tumbang, agar ranting-ranting pohon yang tumbang tidak menggangu akses jalan pengguna jalan serta menjaga kebersihan lingkungan di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending