Connect with us

Satpol PP Makassar Bekerjasama dengan Instansi Terkait Evakuasi Sejumlah Pohon Tumbang

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Cuaca ekstrim ditandai dengan intensitas hujan lebat dan angin kencang. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi insiden pohon tumbang bisa berakibat terjadinya korban materi dan korban jiwa serta mengganggu akses jalan bagi pengendara.

Adanya pohon tumbang di Jalan Datu Ditiro dan Jalan Galangan Kapal akibat angin kencang dan hujan lebat. Personel Satpol PP Makassar BKO Kecamatan Tallo bekerjasama dengan instansi terkait melakukan evakuasi pohon yang tumbang, di wilayah Kecamatan Tallo, Rabu (04/01/2023).

Selanjutnya Satpol PP BKO Kecamatan Mariso bekerjasama dengan SKPD terkait melakukan evakuasi pohon tumbang di Jalan Garuda.

Via WhatsApp, Plt. Kasatpol Kota Makassar, Ikhsan NS menyampaikan, sejak intensitas hujan disertai angin cukup tinggi dan cuaca ekstrim, pihaknya siagakan personel Satpol PP untuk membackup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Baik itu anggota yang stembay di Mako, maupun personel Satpol PP yang di BKO kan di tiap kecamatan.

“Personel Satpol PP kita siagakan supaya penanganan dampak cuaca ekstrim ini cepat tertangani. Termasuk warga yang terdampak genangan air, akibat curah hujan yang tinggi,” kata Ikhsan melaui WhatsApp.

Diketahui, Personel Satpol PP Makassar bersama instansi terkait mengevakuasi beberapa pohon tumbang, agar ranting-ranting pohon yang tumbang tidak menggangu akses jalan pengguna jalan serta menjaga kebersihan lingkungan di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending