Connect with us

Camat Alamsyah Terima Kunjungan dari Toyohashi Unversity Of Technology Jepang

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin S. STP, Msi menerima kunjungan dari Toyohashi Unversity Of Technology Jepang, Profosor Junichiro Asano dan asistant Profesor Shirou Tsuboi bertempat di Kelurahan Lakkang, Jumat (06/01/2023).

Kunjungan Profosor junichiro asano juga didampingi Mahasiswa UNHAS Fakultas Teknik, Arsitektur dalam rangka melakukan riset tatanan kota

Alamsyah Sahabuddin selaku Camat di Kecamatan Tallo, menemani tamunya mengesplore spot spot wisata dari huta bambu dan bunker situs bersejarah peninggalan Jepang yang ada di Kelurahan Lakkang

Menjamu tamunya Alamsyah Sahabuddin memaparkan terkait destinasi dan keunikan Kelurahan Lakkang. Menurutnya Lakkang merupakan kelurahan yang unik

Lakkang berada di delta sungai Tallo dan Pampang dan terbentuk sebagai akibat sedimentasi sungai selama ratusan tahun. Pulau yang telah ditetapkan sebagai tempat wisata ini dikelilingi oleh vegetasi yang beragam

“Kelurahan lakkang ini unik seperti kampung di tengah tengah kota yang mana di kelilingi sungai Tallo dan Sungai Pampang dan cukup menarik untuk dijadikan destinasi wisata,” tutur Alamsyah Sahabuddin

Profosor junichiro asano mengagumi potensi potensi wisata yang ada di Kelurahan Lakkang menurutnya bunker yang ada di kelurahan Lakkang mirip dengan bunker yang Dia temui di Jepang

Pada kesempatan itu Dia memberi saran agar kelurahan Lakkang lebih meningkatkan ruang ruang publik(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending