Connect with us

Camat Panakkukang Hadir, Lurah Panaikang Buka Musrenbang Tahun 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Camat Panakkukang Andi Pangerang didampingi Lurah Panaikang, Azis Adam Musa, SE, membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023 Tingkat Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin 9 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut dimana kelurahan Panaikang yang di nakhodai oleh Azis Adam Musa, SE menyampaikan bahwa usulan yang di butuhkan oleh warga Kelurahan Panaikang, dan usulan ini adalah hasil penetrasi RT/RW, serta LPM se-kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang.

“Program unggulan Kelurahan Panaikang pada musrenbang tahun 2023 ini, Jalan, pemasangan gorong gorong, pembuatan Drainase dan pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan Musrenbang Tahun 2023 dihadiri oleh Camat Panakkukang, Perawakilan Bappeda, Perwakilan Dinas PU, Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dishub, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan BPM, Penyuluhan KB, Sekretaris lurah, Ketua PJ LPM, Imam Kelurahan Panaikang, Staf Kelurahan Panaikang, Kader PKK, Tokoh Masyarakat, Ketua PJ RT RW se-Kelurahan Panaikang.

Adapun data tambahan Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang memiliki Jumlah penduduk: 25,140
jiwa dengan penduduk Laki-laki : 11,896 jiwa, penduduk Perempuan : 13,244 jiwa dengan luas wilayah 260.2 Ha, jumlah RW 07 Dan RT 62.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026, Jaga Proporsi Belanja Pegawai Sesuai Ketentuan Nasional

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional. Pemerintah pusat menetapkan mandatory spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Menurutnya, selama ini TKD cukup menopang struktur fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan besaran 20 persen. Erwin memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen tambahan, termasuk TPP.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lain sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Ia menyebut, di beberapa daerah terdapat penyesuaian TPP hingga 50 persen bahkan 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ruang fiskal diharapkan lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga 2027.

Continue Reading

Trending