Connect with us

Walikota Palopo Beserta Forkopimda Hadiri Perayaan Natal PMTI

Published

on

Kitasulsel, Palopo–-Wali Kota Palopo, Judas Amir beserta Forkopimda menghadiri perayaan Natal Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Kota Palopo di Gedung Saodenrae Convention Center (SCC), Senin (9/1-2023).

Kegiatan itu mengambil tema Maka Pulanglah mereka ke Negerinya melalui Jalan Lain. Itu terkandung dalam Matius 2:12. Perayaan Natal PMTI berlangsung khidmat.

Ketua Umum PMTI Palopo, David Somalinggi mengungkapkan PMTI Kota Palopo dilantik pada Agustus 2022. Harapannya perayaan Natal PMTI menjadi salah satu program setiap tahun untuk mempertemukan.

“Masyarakat Toraja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari warga Kota Palopo, Toraya’ kan tapi to Palopo kan, mari kita beri makna persatuan didalam arti sehati sepikir dan sejiwa,” kata David Somalinggi.

Dirinya juga melaporkan paduan suara PMTI Kota Palopo selalu siap untuk mendukung program-program Pemerintah khususnya didalam kegiatan keutuhan dan kebersamaan di Kota Palopo.

Paduan suara PMTI Kota Palopo yang telah mengikuti lomba yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab.Toraja utara beberapa waktu lalu berhasil meraih predikat juara I.Setelah itu disuguhkan penampilan paduan suara PMTI Kota Palopo dan hiburan suguhan tari tradisional.

Terpisah, Wali Kota Palopo, Judas Amir dalam sambutannya, mengajak kepada semua untuk tetap bersyukur.
“Karena malam ini adalah malam nikmat keinginan, kesehatan sehingga malam ini kita dapat berkumpul dalam rangka memperingati hari Natal 2022 dan memasuki tahun 2023,” kata Judas Amir.

Perihal paduan suara PMTI Kota Palopo Wali Kota menginstruksikan kepada ketua PMTI agar memprogramkan lomba paduan suara tingkat kabupaten, kota dilaksanakan tahun ini di Kota Palopo.

“Kemenangan paduan suara PMTI saat mengikuti lomba dimanapun menjadi salasatu kebangaan Kota Palopo membawa nama baik Kota Palopo itu sendiri. Paling penting kita tunjukkan bahwa kita di Kota Palopo saling menghargai, berjalan beriringan dalam keragaman republik Indonesia,” ucap Wali Kota Palopo dua periode ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending