Connect with us

Camat Tallo Didampingi Lurah Tallo Membuka Musrenbang TA 2023 Fokus Pada Program Unggulan

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S.STP, MSi didampingi Lurah Tallo Zainal, S.Pi,M.Si membuka kegiatan musrenbang tahun 2023 tingkat kelurahan Tallo Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu 11 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut dimana kelurahan Tallo yang di nakhodai oleh Zainal, S.Pi,M.Si, menghasilkan usulan yang di butuhkan oleh warga Kelurahan Tallo, dan usulan ini adalah hasil penetrasi RT/RW, dan LPM se-kelurahan Tallo, dimana menghasilkan:

Program Unggulan Kelurahan Tallo pada musrenbang Tahun 2023 ini, lampu jalan, pemasangan paving blok, drainase dan sumur.

Dalam kegiatan Musrenbang Tahun 2023 dihadiri oleh Camat Tallo, Sekcam Tallo, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Puskesmas Rappokalling, Bapenda, Dinas Perhubungan, Penyuluhan Perikanan, Penyuluhan KB, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Sekretaris Lurah Tallo, Ketua PJ LPM, Kord BKM, Binmas Tallo, Babinsa Tallo, Imam Kelurahan Tallo, Staf Kelurahan Tallo, Kader PKK, Tokoh Masyarakat, dan Ketua PJ RT RW.

Adapun data tambahan Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo memiliki Jumlah penduduk: 9.248 jiwa dengan penduduk Laki-laki : 4.735 jiwa, penduduk Perempuan : 4.513 Jiwa dengan luas wilayah 59,520 Ha, jumlah RW 5 dan RT 26.(Maya)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending