Connect with us

Sekcam Tallo Hadiri Musrenbang Tahun 2023, Lurah La’latang Minta Fokus Pada Program Unggulan

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Sekcam Tallo, Nimrod Sembe didampingi Lurah Lalatang Hasirah, S.Sos membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023 Tingkat Kelurahan La’latang Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat 13 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut dimana kelurahan La’latang yang di nakhodai oleh Hasirah, S.Sos menyampaikan bahwa usulan yang di butuhkan oleh warga Kelurahan La’latang, dan usulan ini adalah hasil penetrasi RT/RW, serta LPM se-kelurahan La’latang.

“Fokus pada program unggulan Kelurahan La’latang pada musrenbang tahun 2023 ini, Lampu Jalan, Pemasangan gorong gorong, pembuatan Drainase dan pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan Musrenbang Tahun 2023 dihadiri oleh Sekcam Tallo, Perawakilan Bappeda, Perwakilan Dinas PU, Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Dinas Kesehatan, Puskesmas UPB, Perwakilan Dishub, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan BPM, Penyuluhan KB, Sekretaris lurah, Ketua PJ LPM, Binmas La’latang, Babinsa Lalatang, Imam Kelurahan La’latang, Staf Kelurahan La’latang, Kader PKK, Tokoh Masyarakat, Ketua PJ RT RW se-Kelurahan La’latang.

Adapun data tambahan Kelurahan La’latang Kecamatan Tallo memiliki Jumlah penduduk: 3.435 jiwa dengan penduduk Laki-laki : 1.657 jiwa, penduduk Perempuan 1.778 jiwa dengan luas wilayah 0,46 km, jumlah RW RW 4 Dan RT 28.(Maya).

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending