Connect with us

๐˜ฝ๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™ž ๐˜ฝ๐™ช๐™™๐™ž๐™ข๐™–๐™ฃ ๐˜ผ๐™Ÿ๐™–๐™  ๐™ˆ๐™–๐™จ๐™ฎ๐™–๐™ง๐™–๐™ ๐™–๐™ฉ ๐™Ž๐™ช๐™ ๐™จ๐™š๐™จ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™‡๐™ค๐™š๐™๐™– ๐™‡๐™–๐™ฃ๐™™ ๐™๐™š๐™จ๐™ฉ๐™ž๐™ซ๐™–๐™ก 2023

Published

on

Kitasulselโ€”LuwuTimurโ€”-Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka Loeha Land Festival 2023 di Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti, Jumat (20/01/2023) Malam. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pemuda Loeha Raya yang berkolaborasi dengan selaras bataraguru dengan tema “SDM Unggul, Loeha Raya Maju Dan Berdaya Saing” dengan rangkaian kegiatan, Panggung Kreasi, Talk Show, Pameran UMKM, Lomba Mewarnai, Lapak Baca, dan Fun Games.

Turut hadir bersama Bupati, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik, Kepala OPD, Camat Towuti, Management PT. Vale, Kepala Desa, Bantilang, Kepala Desa Rante Angin, Kepala Desa Tokalimbo, Kepala Desa Masiku dan Kepala Desa Loeha.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman dalam sambutannya mengatakan, pembangunan kepariwisataan memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di bidang pariwisata.
Masyarakat, lanjutnya, sebagai salah satu unsur penting pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan kalangan usaha/swasta bersinergi melaksanakan dan mendukung pembangunan kepariwisataan.

“Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan posisi, potensi dan peran masyarakat baik sebagai subjek atau pelaku maupun penerima manfaat pengembangan, karena dukungan masyarakat turut menentukan keberhasilan jangka panjang pengembangan kepariwisataan,” ucap Bupati.

Bupati menambahkan, salah satu model pembangunan pariwisata yang mengkolaborasikan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku adalah pengembangan desa wisata.

Pengembangan desa wisata mendorong berbagai upaya untuk melestarikan dan memberdayakan potensi keunikan berupa budaya lokal dan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang ada di masyarakat yang cenderung mengalami ancaman kepunahan akibat arus globalisasi yang sangat gencar dan telah memasuki wilayah pedesaan.

“Itulah sebabnya, saya selaku pemerintah daerah sangat mendukung Loeha Land Festival ini yang banyak mengenalkan berbagai produk-produk UMKM yang ada di masyarakat sekaligus juga sebagai bentuk dukungan untuk mengoptimalkan potensi desa sebagai salah satu desa wisata,” tutur Budiman.

Bupati Budiman juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara yang telah mengerahkan seluruh energi, kemampuan dan kreativitasnya untuk melaksanakan festival ini.

“Kepada seluruh warga masyarakat Luwu Timur utamanya masyarakat Kecamatan Towuti, saya mengajak kita semua bersama-sama berperan aktif dan berkolaborasi dalam mensukseskan festival loeha land 2023 ini,” jelas Budiman.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending