Connect with us

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung di Toraja

Published

on

Kitasulsel, Tana Toraja— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan logistik ke korban kebakaran dan angin puting beliung di Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 24 Januari 2023.

Bantuan dari Pemprov Sulsel itu dibawa langsung oleh tim Dinas Sosial Tana Toraja. Bantuan itu diberikan atas arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Warga korban kebakaran dan angin puting beliung sudah diberikan bantuan logistik buffer stock melalui Dinsos Tana Toraja,” kata Andi Sudirman.

Diketahui, musibah kebakaran menimpa rumah milik Markus Appang di Dusun Buttu Lepong, Lembang Lemo Menduruk, Kecamatan Malimbong Balepe, Sabtu, 21Januari 2023.

Tak hanya bantuan korban kebakaran, Pemprov Sulsel juga menyerahkan bantuan ke keluarga Yohanis Mesak yang rumahnya rusak berat terkena angin puting beliung.

Bencana yang dialami keluarga Yohanis terjadi pada Sabtu sore, 21 Januari 2023.

Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang mengatakan dalam dua peristiwa itu beruntung tak ada korban jiwa.

“Ini atas arahan Pak Gubernur Sulsel. Bantuan itu bersumber dari buffer stock Pemprov Sulsel yang diberikan ke Dinsos Tana Toraja. Stok itu bisa langsung disalurkan jika terjadi bencana atau musibah,” katanya.

Pihaknya berharap bantuan yang diberikan bisa mengurangi beban korban kebakaran dan angin puting beliung.(*/My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejaksaan Agung, Bukan Terkait Penggeledahan Polri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa pengamanan personelnya di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, menjelaskan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Pengamanan dan Penggeledahan Merupakan Proses Berbeda

Kapuspen TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan langkah pengamanan institusional dan tidak memiliki keterkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.

Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.

Penggeledahan Berlangsung di Sejumlah Lokasi

Dalam rangkaian penyidikan, salah satu rumah yang berada di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, turut menjadi lokasi penggeledahan. Selama proses berlangsung, personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi sebagai bagian dari pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua bangunan.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas rahasia yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga Kamis (9/7), penyidik Polri masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Kepolisian juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending