Connect with us

Musrembang Desa Buntu Buangin Berikan Informasi Skala Prioritas Pembangunan Desa dan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Pemerintah desa Buntu Buangin kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa di aula kantor Desa Buntu Buangin jalan Baso salengke No 20 pada Jum’at (27/1/2023)

Kegiatan musrembang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.Semua usulan masyarakat di tingkat desa yang disepakati merupakan program skala prioritas.

Musrembang Desa Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memberikan informasi skala prioritas pembangunan di desa dan masyarakat
Kepala Desa Buntu Buangin Ramli Paki menyampaikan musrembang desa ini untuk mengakomodir segaka kepentingan dari bawah ke atas, dengan sistem kolaborasi antara semua leading sektor dari Tingkat desa , kecamatan,kabupaten,provinsi hingga ke pemerintah pusat.

“Semoga apa yang menjadi poin poin pada musrembang kali ini dapat di akomodir di tingkat atas,sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat khususnya di desa Buntu Buangin sehingga masyarakat lebih sejahtera”,harapnya.
Sementara itu mewakili Camat Pitu Riase Siduman menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemerintah desa Buntu Buangin dalam rangka musrembang desa ini.

Semoga apa yang menjadi usulan dari segenap masyarakat desa Buntu buangin dapat terealisasi dan menjadi program skala prioritas pemerintah daerah kedepan,tutupnya
Dalam kesempatan tersebut pemerintah desa Buntu Buangin menyerahkan hasil musrembang desa kepada pemerintah kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap.

Musrenbang Desa tersebut dihadiri perwakilan dari Kecamatan Pitu Riase,kepala Desa Buntu Buangin,Anggota BPD,Kepala Dusun ,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda dan segenap staf Pemerintah Desa Buntu Buangin.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending