Dollah Mando Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Baznas Sidrap ke-25 dan ke-26 Di Dua Kecamatan
Kitasulsel,Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan bantuan Pembangunan rumah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap kepada dua penerima secara terpisah, Selasa (31/1/2023). Ini merupakan Pembangunan rumah yang ke-25 dan ke-26 sejak tahun 2020.
Dua penerima atau mustahik yakni Nasir, warga Dusun Cenrana, Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu dan Sumarti warga Dusun Pakenya, Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae.

Penyerahan dihadiri Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sede S.Hi beserta jajarannya, Kabag Kesra, Patriadi, Camat Watang Pulu, Andi Surya Praja Hadiningrat, dan Camat Maritengngae, Mustari Kadir.
Tampak pula kepala desa dan kelurahan se Kecamatan Watang Pulu, Kepala Desa Sereang, Ukkas Sulaemana, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda setempat.
Dalam sambutannya, Dollah Mando menyatakan bantuan itu merupakan hasil dari zakat yang dibayarkan masyarakat melalui Baznas. Ia pun mengajak warga untuk rajin mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah.
“Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan merupakan rukun Islam. Sebagaimana yang tercantum didalam Al Qur’an, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat,” katanya.
Semetara itu Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sedemengatakan, program bedah rumah untuk membangun rumah layak huni bagi warga tidak mampu, dananya berasal dari zakat ASN dan masyarakat Kabupaten Sidrap.
“Saat ini Baznas Kabupaten Sidrap telah membangun 26 rumah tinggal layak huni bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
“Ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sidrap untuk menyalurkan zakatnya di Baznas,” tandasnya.(win)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login