Pantau 153 Kelurahan Makassar, Anggota Pakandatto Tegur Warga Buang Sampah Tak sesuai Jadwal
Kitasulsel, Makassar—Anggota Pakandatto (Pasukan Penindakan Anti Kotor) terus aktif memaksimalkan kebersihan di 153 Kelurahan kota Makassar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menegur warga yang buang sampah di depan rumah mereka yang tidak sesuai dengan jadwal penjemputan truk sampah.
Hari ini, Kordinator Pakandatto Kecamatan (Korcam) Makassar, Adityo Aji Saputra, bersama Pendamping Pakandatto dari Tata Pemerintahan Kota Makassar kembali menegur sejumlah warga di Kelurahan Lariangbangi Kecamatan Makassar yang kedapatan tidak disiplin membuang sampah, Selasa (31/01/2023).
“Jadwal penjemputan sampah di Jalan Poros Latimojong itu Pukul 17.30 Wita. Sementara baru sekitar Pukul 16.20 Wita warga sudah mengeluarkan sampah di depan rumah,” ujar Adityo Aji Saputra.
Adityo Aji Saputra lantas mengingatkan kembali agar warga membuang sampah sesuai jadwal penjemputan truk sampah yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kecamatan Kota Makassar.
“Saya mohon agar bisa membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kecamatan. Apabila warga kedapatan membuang sampah bukan pada jam penjemputan maka akan mendapat teguran,” terangnya.
Hal itu dilakukan agar masyarakat belajar untuk memelihara kebersihan lingkungan di sekitar pekarangan masing-masing. Juga agar penataan kota Makassar dari sisi kebersihan rumah warga dapat berjalan baik dan maksimal.
Sementara itu, Koordinator Pakandatto Kota Makassar, Muhammad Akil Djamaluddin, menjelaskan sebanyak 153 anggota Pakkandatto telah ditempatkan di setiap kelurahan untuk memantau kedisiplinan buang sampah masyarakat.
“Anggota Pakandatto 153 se-kota Makassar harus memberikan laporan setiap hari, pagi dan sore dibuktikan dengan foto-foto di lapangan,” tutur dia.
Akil Djamaluddin pun mengajak masyarakat agar mau bekerja sama menjaga kebersihan kota Makassar. Sehingga maksimalisasi penataan kota Makassar dari sisi kebersihan dapat terwujud.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan karena Makassar bisa bersih kalau masyarakat bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat,” terangnya, Rabu (1/02/2023).
Untuk diketahui, Anggota Pakandatto dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada Oktober 2022 Lalu. Untuk memaksimalkan kinerja petugas kebersihan sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan kota Makassar.
Selain itu, kata Akil Djamaluddin, Pakandatto turut memantau beberapa hal di lingkungan warga seperti pohon yang bisa membahayakan warga, material bangunan yang keluar di badan jalan, serta parkir liar yang mengganggu lalu lintas.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login