Connect with us

Pemkab Tanah Toraja Terima Bantuan Keuangan Dari Pemprov Sulsel Senilai 31,2 Miliar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp31,2 Miliar untuk Pemerintah Kabupaten Tana Toraja di Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (01/02/2023).

“Alhamdulillah, Rp 31,2 Miliar bantuan Keuangan Provinsi TA 2023 kita serahkan kepada Pemkab Tana Toraja,” ujar Andi Sudirman.

Bantuan keuangan tersebut untuk melanjutkan pembangunan Jalan Wisata Ollon hingga tuntas dan dapat terakses kendaraan roda empat atau mobil serta fasilitas pendukung Wisata Ollon.

“Target tahun ini, mobil kecil sudah bisa tembus ke wisata yang dikenal dengan bukit panorama Indah itu,” jelas Gubernur Sulsel.

Tak hanya itu, pembangunan juga termasuk sarana pendukung lainnya, seperti gazebo, akses jalan wisata ke Gunung Ollon dan pintu gerbang.

“Kita juga kembali melakukan subsidi penerbangan Toraja – Balikpapan. Sehingga bisa membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga untuk bantuan stunting, UMKM dan yang lainnya,” jelasnya.

Bantuan keuangan tahun ini, nilainya meningkat Rp8,7 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp22,5 Miliar bantuan keuangan untuk Kabupaten Tana Toraja.

Bantuan keuangan itu untuk Pembangunan Jalan Pariwisata Ruas Buakaya – Ollon dan satu Jembatan. Alokasinya pun telah selesai 50 persen dikerjakan oleh Pemkab Tana Toraja.

“Kita harap bantuan keuangan tahun ini segera dirampungkan oleh Tana Toraja, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending