Connect with us

Pemkab Tanah Toraja Terima Bantuan Keuangan Dari Pemprov Sulsel Senilai 31,2 Miliar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp31,2 Miliar untuk Pemerintah Kabupaten Tana Toraja di Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (01/02/2023).

“Alhamdulillah, Rp 31,2 Miliar bantuan Keuangan Provinsi TA 2023 kita serahkan kepada Pemkab Tana Toraja,” ujar Andi Sudirman.

Bantuan keuangan tersebut untuk melanjutkan pembangunan Jalan Wisata Ollon hingga tuntas dan dapat terakses kendaraan roda empat atau mobil serta fasilitas pendukung Wisata Ollon.

“Target tahun ini, mobil kecil sudah bisa tembus ke wisata yang dikenal dengan bukit panorama Indah itu,” jelas Gubernur Sulsel.

Tak hanya itu, pembangunan juga termasuk sarana pendukung lainnya, seperti gazebo, akses jalan wisata ke Gunung Ollon dan pintu gerbang.

“Kita juga kembali melakukan subsidi penerbangan Toraja – Balikpapan. Sehingga bisa membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga untuk bantuan stunting, UMKM dan yang lainnya,” jelasnya.

Bantuan keuangan tahun ini, nilainya meningkat Rp8,7 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp22,5 Miliar bantuan keuangan untuk Kabupaten Tana Toraja.

Bantuan keuangan itu untuk Pembangunan Jalan Pariwisata Ruas Buakaya – Ollon dan satu Jembatan. Alokasinya pun telah selesai 50 persen dikerjakan oleh Pemkab Tana Toraja.

“Kita harap bantuan keuangan tahun ini segera dirampungkan oleh Tana Toraja, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Presiden Prabowo Janji Segera Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menjanjikan akan menyelesaikan polemik rebutan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan permasalahan tersebut telah diambil alih oleh Presiden dan dipastikan akan diselesaikan secepatnya.

“Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Hasan polemik batas wilayah itu seharusnya tak sukar untuk diselesaikan Prabowo selaku kepala pemerintahan. Dia pun yakin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Ia menyebut permasalahan ini dapat diselesaikan dengan metode dialog dengan pihak terkait.

Hasan memastikan Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi hingga proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini.

Ia pun menyatakan Prabowo tak tertutup kemungkinan untuk menggelar diskusi dengan Gubernur Sumut dan Aceh.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” ujarnya.

Isu sengketa kepemilikan empat pulau belakangan mencuat dan menuai polemik. Kepemilikan keempat pulau itu menuai konflik perebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara.

Empat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Menyikapi polemik tersebut, Kemendagri bakal mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu akan dipimpin Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Bima, Jumat (13/6).

Pemprov Aceh hingga segenap elemen masyarakat dan perwakilan di legislatif Serambi Makkah itu pun memprotesnya.

Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.

“Kesepakatan tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel