Connect with us

Dandim 1420 Bersama Forkopimda Hadiri Pemasangan Patok Batas Tanah secara serentak di Indonesia

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1420 Sidrap menghadiri kegiatan pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak se Indonesia bersama dengan Forkopimda di Desa Botto Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap, Jumat (03/02/2023)

Saat ditemui, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol mengatakan hari ini kami menghadiri kegiatan pencanangan gerakan masyarakat pemasangan patok batas tanah sebayak 1 juta patok yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang digelar oleh Badan Pertanahan Negara (BPN)

“Dan khusus di Kabupaten Sidrap sendiri pemasangan patok batas tanah masyarakat dipusatkan di Desa Botto Kecamatan Pitu Riase,”Jelasnya.

Lanjut Dandim, sesuai arahan bapak Menteri ATR/Ka.BPN, Jendral Purn. Hadi Tjahjanto bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi masyarakat terkait tanah diwilayah masing-masing

“Program ini juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga kedepan tidak adanya lagi masyarakat cek cok terkait permasalahan tanah,”Terang Dandim.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat dihadiri oleh Kajari Sidrap, Hasnadirah, S.H, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, S.H. M.AP, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah S.I.K, Kepala Pengadilan Agama Sidrap, Fahmi Arif, Asisten Ekbang Kabupaten Sidrap, Siara Barang, Kepala Kantor Pertanahan BPN Sidrap, Muh. Ikbal, S.H., M.Si, Camat Pitu Riase, Andi Mukti Ali, Kepala Desa Botto, Dirman, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Botto kurang lebih 50 orang.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending