Connect with us

706 Jamaah Group Umrah Bersama UAS Siap Diberangkatkan,Bunyamin Yapid: Ustadz Abdul Somad Sudah Menunggu Di Madina

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Rombongan group jamaah umrah PT Annur Maarif yang tergabung dalam pemberangkatan kloter 06 Februari 2023 Umrah Bersama UAS sebanyak 706 jamaah siap diberangkatkan menuju tanah suci mekka dan madina Senin 06/02/2023.

Keberangkatan group umrah bersama UAS di lepas secara simbolis di mesjid Agung pangkajenne sidrap oleh managemen PT Annur Maarif dan turut dihadiri oleh perwakilan Kandep kab sidrap.

Pelepasan dilakukan secara simbolis mengingat ada beberapa kantor cabang Annur travel di Provinsi lain memberangkatkan jamaah grup umrah bersama UAS melalui bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta  langsung menuju madina.

CEO PT Annur Maarif Indonesia H Bunyamin Yapid Lc.MA yang dikonfirmasi media kitasulsel.com menyatakan bahwa kesiapan secara administratif dan kelengkapan dokumen lainnya sudah beres.

“Alhamdulillah,Jika jamaah yang terdaftar sebanyak 706 jamaah sudah berangkat ke makassar dan siap di berangkatkan itu tandanya semua kesiapan secara administratif sudah aman,insya Allah saya juga akan terbang dari madina ke makassar untuk menjemput para tamu tamu Allah yang mempercayakan Annur travel sebagai biro haji dan umrah kepercayaan jamaah.

Lebih lanjut lulusan universitas Al Azhar Kairo Ini menambahkan bahwa Ustadz Abdul Somad yang merupakan icon umrah pada grup ini sudah berada di madina menunggu kedatangan jamaah Annur travel dan JRW.

“Kerna ini grup dengan tagline umrah bersama UAS maka yang pasti ustad Abdul Somad akan hadir di tengah tengah jamaah dan menambah kekhusukan ibadah parah jamaah,Alhamdulillah beliau sudah tiba di madina lebih awal untuk mempersiapkan segala hal dan InsyaAllah beliau akan menemui semua jamaah Annur dan JRW setiba di madina,urainya.

Diketahui sebelum keberangkatan 706 jamaah ini,Annur travel di umrah Akbar sebelumnya juga telah memberangkatkan 534 jamaah dalam satu kloter,secara akumulatif dalam jika di tambahkan dengan pemberangkatan reguler,PT Annur Maarif mampu memberangkatkan sekitar 400 jamaah dalam sepekan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending