Connect with us

Sulsel Anti Mager, Guru SLB dan Guru Honorer di Bulukumba ini Dapat Hadiah Utama Motor

Published

on

Kitasulsel, Bulukumba—Dua orang guru di Bulukumba mendapat hadiah utama berupa masing-masing satu unit motor dalam acara jalan sehat Sulsel Anti Mager di Bulukumba.

Kegiatan Sulsel Anti Mager ini dilepas langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Pantai Merpati Bulukumba, Minggu (5/2/2023).

Hadiah utama motor itu diterima oleh Darmawati yang berprofesi sebagai Guru SLB di Kabupaten Bulukumba; dan guru honorer, Hasnawati.
Kedua pun merasa senang dan bersyukur tidak menyangka mendapatkan hadiah utama berupa sepeda motor.

“Alhamdulillah, dapat motor. Tidak ada motor sebelumnya untuk saya pakai ke sekolah. Terima kasih banyak Pak Gubernur dan Pak Bupati telah membuat kegiatan jalan Sulsel Anti Mager dalam rangka 63 Tahun Kabupaten Bulukumba,” ujar Darmawati.

Penerima hadiah motor lainnya, Hasnawati merupakan seorang guru honorer di SD 85 Bingkarongo. Ia telah menjadi guru sejak tahun 2011 atau sekitar 12 tahun lamanya.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala mendapatkan hadiah utama motor. Tidak pernah menyangka,” pungkasnya.
Selain motor, sejumlah hadiah dibagikan dalam kegiatan Sulsel Anti Mager ini.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan, “Kami juga memberikan sejumlah hadiah kepada peserta jalan santai. Dua hadiah utama diterima oleh guru SLB, Ibu Darmawati dan guru honorer, ibu Hasnawati. Semoga bermanfaat bagi penerima hadiah,” imbuhnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending