Dandim 1420 Sidrap Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2023

Kitasulsel, Sidrap – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol menghadiri apel gelar pasukan operasi keselamatan Pallawa 2023 di Lapangan Apel Mapolres Sidrap Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Selasa (07/02/2023)
Kapores Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K mengatakan kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan 14 hari terhitung mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023

“Dengan konsep mengutamakan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta didukung dengan giat penegakan hukum 20% dan tidankan teguran,”Ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap berharap operasi keselamatan Pallawa 2023 dapat memberikan dampak terhadap terciptanya situasi yang kondusif”Dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”Pungkasnya

Selain itu, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol saat ditemui mengatakan melalui kegiatan ini kami dari TNI khususnya Kodim 1420 Sidrap akan mendukung penuh pelaksanaan operasi keselamatan Pallawa 2023
“Karena mengingat sangat pentingnya keselamatan berlalulintas khususnya diwilayah Kabupaten Sidrap,”Ucap Dandim.(win)

DISKOMINFO KAB SIDRAP
Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Kirasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (27/3/2025).
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel, Makassar.

Penyerahan ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, yang juga menyerahkan LKPD Unaudited Pemprov Sulsel ke BPK.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap terkait.

Bupati Syaharuddin menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit dan memberikan opini atas laporan tersebut. (*)
-
Politics6 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
9 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
10 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login