Connect with us

Kapolda Sulsel Hadiri Rapim TNI dan Polri Tahun 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS. M.M menghadiri langsung Rapat Pimpinan TNI dan Polri yang dipimpin langsung Presiden RI Ir H Joko Widodo bertempat di The Sultan Hotel, Rabu (08/2/23).

Adapun Rapim TNI dan Polri 2023 mengangkat tema “Peran TNI-Polri dalam Mengamankan Tahapan Pemilu 2024 dan Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua MPR RI dan DPR RI. Menkopolhukam, Menhan, Panglima TNI, Kapolri, KASAD, seluruh Kapolda dan PJU Mabes TNI dan Polri

Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri yang diikuti Kapolda Sulsel tersebut membahas tugas pokok dan fungsi TNI Polri , terkait persiapan pengamanan Pemilu 2024 mendatang.

Selain membahas pengamanan Pemilu 2024, juga terkait dukungan Polri terhadap agenda strategis Nasional 2023 juga dibahas dalam Rapim.

Diketahui, Rapim TNI dan Polri ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun, namun kali ini ada beberapa yang dibahas terkait Pam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Demikian pula agenda-agenda strategis nasional mulai dari investasi, pertumbuhan ekonomi, event nasional dan internasional serta menjaga stabilitas keamanan juga termasuk dalam pembahasan Rapim.

Presiden RI Ir H Joko Widodo meminta kepada TNI dan Polri agar menjaga kondusivitas menjelang tahun politik 2024.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending